9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan penghubung Huta Sipanga dan Bukit Kataran di Nagori Rembuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, (16/4/2022).
Zen Mahmud, selaku Ketua Panitia pembangunan jembatan dalam laporannya menjelaskan secara singkat tentang riwayat jembatan tersebut. Menurutnya, jembatan itu pertama di bangun pada tahun 1998, dan saat ini kondisi jembatan tersebut rusak sehingga membutuhkan perbaikan.
“Kondisi jembatan ini rusak sejak 2 tahun lalu, dan hari ini kami melakukan pembangunan kembali melalui swadaya masyarakat. Kami juga mendapat bantuan CSR dari BNI untuk Pembangunan ini sebesar Rp. 338 juta,”kata Zen Mahmud.
Zen juga menjelaskan bahwa besar biaya untuk pembangunan jembatan itu sebesar Rp 619 juta dengan ukuran panjang 20 Meter dan lebar 2,4 Meter. “Semoga pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan mari kita menjaga jembatan ini ketika sudah selesai agar lama masa pakaiannya,”pinta Zen.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Cabang BNI Pematang Siantar J Gultom dalam sambutannya menyampaikan bawah, bantuan yang diberikan pihaknya merupakan program Bina lingkungan dalam bentuk material yakni bahan-bahan bangunan untuk pembangunan jembatan.
“Jadi kami memberikan bantuan ini bukan bentuk uang tunai melainkan berupa bahan bahan untuk pembangunan jembatan dan di harapkan bantuan ini dapat membantu untuk pembangunan jembatan ini,”kata Gultom.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan jembatan sangat di butuhkan masyarakat di kedua huta ini untuk akses masyarakat maupun anak anak dalam melakukan aktifitasnya.
“Ketika seluruh masyarakat Rambuhit dan Bandar Selamat bersatu, saya yakin pembangunan jembatan ini dapat terlaksana dengan baik dan segera dapat terselesaikan, “tutur Bupati.
Bupati berharap tahun 2023 mendatang jembatan tersebut dapat dibangun secara permanen agar bisa membawa perubahan yang lebih baik, dan dapat membantu masyarakat dalam meingkatkan perekonomian. “Ya minimal bisa di lewati oleh masyarakat untuk mengangkut hasil bumi kita,”kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan juga pihak BNI yang telah membantu. Pembangunan jembatan tersebut.
“Memang sangat dibutuhkan kebersamaan untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini,”tandas Bupati sembari mendonasikan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan jembatan dimaksud.
Peletakan batu Pertama Pembangunan Jembatan itu juga ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati.
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Anggota DPRD Simalungun Sariadi ST, Suriawan SH dan Badri Kalimantan SE MM. Kemudian pejabat yang turut hadir antara lain Staf Ahli Bidang Administasi Umum Wasim Sinaga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Plt Kadis Perhubungan Sabar Saragih dan Kadis DPMPN Jonny Saragih, Camat Gunung Maligas Masra , Camat dolok Batu Nanggar Osnidar Marpaung serta Pangulu Rambuhit Seswadi. (pur)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam