Connect with us

9info.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengkritisi mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini, dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.

“Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk,” terangnya saat ditemui di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023).

Nuryanto menyebut, pengurusan izin KKPR sendiri saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” sesalnya.

Untuk itu, Nuryanto menyebut pihaknya akan mengundang instansi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” terang Nuryanto.

Mekanisme Penerbitan KKPR

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Kedua, melalui penilaian, dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya yakni, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan menyebutkan pada situs tersebut bahwa, KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan.

“KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR,” jelas Eko. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Bakrie Group, Bahas Peluang Investasi Sektor Energi

BP Batam Terima Kunjungan Bakrie Group, Bahas Peluang Investasi Sektor Energi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan Bakrie Group melalui PT Bakrie & Brothers Tbk, Senin (8/6/2026).

Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik minat Bakrie Group melakukan pengembangan usaha dan berinvestasi di Batam.

“Kami sangat senang melihat ketertarikan Bakrie Group terhadap perkembangan Batam hari ini. Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk bisa berkolaborasi dalam menghadirkan investasi yang mampu berdampak bagi ekonomi Batam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dendi memaparkan berbagai keunggulan kompetitif Batam sebagai kawasan investasi unggulan Indonesia.

Selain letaknya yang berada di jalur perdagangan internasional, lanjut Dendi, pertumbuhan Batam juga didukung oleh infrastruktur industri yang terus berkembang, konektivitas pelabuhan internasional, serta ekosistem investasi yang semakin matang.

Di samping itu, ia juga menjelaskan berbagai potensi investasi strategis yang dimiliki Batam, khususnya pada sektor energi baru dan terbarukan (EBT) yang saat ini menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi nasional.

Apalagi perkembangan investasi di Batam saat ini menunjukkan kondisi yang sehat. Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh secara beriringan, bahkan PMDN mulai menunjukkan peran yang semakin besar sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

“Bakrie Group berminat pada rencana investasi di sektor energi. Dan pertemuan kali ini menjadi bagian penting untuk memperkenalkan potensi strategis Batam di sektor tersebut kepada mereka,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bakrie Group, Anindra Ardiansyah Bakrie, menyampaikan ketertarikan perusahaannya untuk menjajaki peluang investasi di Batam. Selain melihat potensi sektor energi, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap keberadaan tiga pelabuhan internasional yang dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan bisnis dan konektivitas kawasan.

“Bakrie Group memiliki ketertarikan untuk menjajaki peluang investasi di Batam, khususnya pada sektor energi. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BP Batam dapat membuka ruang kolaborasi yang mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Batam maupun nasional,” ujar Ardi Bakrie, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bakrie & Brothers Tbk.

Tidak hanya PT Bakrie & Brothers Tbk, pertemuan ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Mustava dan tim.

Kehadiran Kadin sekaligus mempererat hubungan kerja sama dalam menghadirkan investor yang siap berinvestasi di Batam. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain