Connect with us

Luncurkan Program Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Meningkat

More Videos

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, optimistis realisasi investasi bakal terus meningkat seiring pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan khusus ke depan.

Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Rudi menjelaskan jika BP Batam bakal menjadikan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”.

“BP Batam sudah menyiapkan _development plan_ sebagai pemanfaatan kawasan. Terima kasih kepada Pak Menko Perekonomian yang telah mendukung pertumbuhan investasi di Kota Batam,” ujar Rudi dalam agenda peluncuran (Launching) Program Pengembangan Pulau Rempang di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut juga memaparkan bahwa Pulau Rempang bakal menjadi kawasan industri sekaligus pariwisata yang memiliki “Green Zone”.

Nantinya, kawasan itu juga memberikan kemudahan koneksi antar pulau sekitar serta menyajikan zona pariwisata yang mengedepankan konservasi alam.

Ada pula taman burung serta zona sejarah dan kawasan agrowisata terpadu yang memanfaatkan keunggulan alam di pulau tersebut.

Tak main-main, lanjut Rudi, target investasi di pulau itu pun mencapai Rp 381 triliun dan akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 306 ribu orang.

“Saya berharap, akselerasi pengembangan wilayah Rempang nantinya bisa ikut memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” bebernya lagi.

Dalam agenda tersebut, Rudi juga berkesempatan untuk menerima langsung SK HPL Kawasan Rempang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Raja Juli Antoni.

Ia juga turut menyerahkan _Development Plan_ kawasan tersebut kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai perusahaan pengembang.

Rudi berharap, PT MEG dapat mempercepat pembangunan kawasan sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Apalagi Kota Batam merupakan daerah paling berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri dengan capaian 6,84 persen sepanjang tahun 2022 lalu.

“BP Batam butuh dukungan dari kementerian dan lembaga terkait demi mewujudkan pengembangan pulau yang akan didukung dengan energi terbarukan,” pungkasnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, turut mengapresiasi keberhasilan BP Batam dalam meningkatkan realisasi investasi serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dengan persentase 6,84 persen tahun lalu merupakan keberhasilan tersendiri di tengah kebangkitan daerah pasca Pandemi Covid-19.

“Tentu ini sebuah pertumbuhan yang baik. Pengembangan Pulau Rempang ini menjadi potensi untuk meningkatkan realisasi investasi ke depan,” ujar Airlangga.

Airlangga berharap, Kepala BP Batam mampu mengawal realisasi investasi yang ada serta menjadikan Kota Batam sebagai pusat investasi di Indonesia.

“Kalau dilihat dari Singapura, saya ingin Batam menyala. Jadikan Batam sebagai pusat investasi negeri,” tambahnya.(Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version