Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi dukungan dari Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, dalam percepatan pengembangan Pulau Rempang, Minggu (13/8/2023).

Rudi menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Bahlil Lahadalia dalam rapat koordinasi pembahasan rencana investasi Rempang yang berlangsung di Hotel Marriott Harbour Bay.

“Terima kasih kepada Pak Menteri Investasi sudah bersedia hadir di Batam dan meninjau langsung lokasi rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang hingga memimpin rapat percepatan investasi ini,” ujar Rudi.

Pada kesempatan ini, Rudi turut memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang. Mulai dari kendala pertanahan hingga regulasi.

Ia menegaskan pula bahwa BP Batam berkomitmen untuk terus mendorong percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang.

Mengingat, proyek strategis nasional tersebut telah menjadi atensi serius sejak peluncuran (launching) program Kawasan Rempang Eco-City di Sekretariat Kementerian Perekonomian RI pada pertengahan April 2023 lalu.

Yang mana, BP Batam pun telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan serta development plan kawasan kepada PT MEG selaku Pengembangan.

“Dalam rapat sudah kita informasikan kendala yang dihadapi dan beliau pun sudah mengetahui sendiri dari hasil peninjauannya ke lapangan tadi,” terang Rudi.

“Harapannya tentu dapat beliau tindaklanjuti bersama tim sehingga bisa diterbitkan regulasi tertentu dalam menangani berbagai kendala di lapangan (Pulau Rempang),” sambung Rudi.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam berharap, Kementerian Investasi/BKPM dapat memberikan arahan serta bimbingan lebih lanjut demi mewujudkan investasi di Pulau Rempang ini.

“Semoga melalui bimbingan Kementerian Investasi/BKPM serta kontribusi pihak-pihak terkait dan masyarakat, investasi di Pulau Rempang ini dapat bersama-sama kita wujudkan demi peningkatan ekonomi di Batam dan Indonesia,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain