Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PLN Batam berkomitmen mendukung Transformasi PLN dan transisi energi khususnya dalam mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen pada tahun 2030 guna target mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Komitmen kelistrikan ini tercermin dalam penandatangan perjanjian antara PT PLN Batam dengan Perusahaan di Batam pada Rapat Kerja Semester II PLN Batam, Jumat (25/8).

“Kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat transisi energi di Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya. PLN Batam tidak bisa berdiri sendiri, PLN Batam harus terbuka dan berkolaborasi menggandeng berbagai pihak untuk bersama-sama mencapai target Net Zero Emission 2060,” kata Direktur Utama PT PLN Batam dalam sambutannya.

Irwansyah menambahkan untuk pengembangan solusi PV Rooftop juga sudah dilakukan dengan beberapa Perusahaan besar di Batam. Diantaranya implementasi pembangunan PLTS rooftop di PT Sat Nusa Persada dengan Kapasitas 369 kWp, dengan PT Mc Dermott sebesar 6,2 MWp yang saat ini sedang konstruksi. Yang terbaru, kita lakukan hari ini adalah penandatangan perjanjian dengan PT Sinergy Oil Nusantara dengan kapasitas 1,4 MWp.

“Upaya transisi energi menuju energi bersih dengan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dapat menjadi tulang punggung sistem kelistrikan Batam. Kami juga beharap dengan kehadiran PLTS Rooftop ini tidak hanya menekan emisi karbon, tetapi listrik dari pembangkit ini dapat dimanfaatkan untuk menerangi Pulau Batam dan sekitarnya yang terhubung dengan jaringan listrik PLN Batam,” pungkas Irwansyah.

Direktur Legal dan Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Yusuf Didi Setiarto yang ikut menyaksikan penandatangan perjanjian sebagai langkah awal bagi PT PLN Batam, untuk bersama-sama mewujudkan transisi energi. Didi juga berharap pembangunan PLTS ini juga akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Pulau Batam.

“Bagi saya PLN Batam terasa special dan termasuk unit bisnis paling sering saya singgahi. Yang menurut saya adalah salah satu unit bisnis paling cerah masa depannya,” ujar Didi membuka sambutannya.

“Lokasi Pulau Batam yang sangat strategis berada dekat dengan Singapura dan Johor berpeluang meraih simpati dunia industri internasional dengan potensi energi baru terbarukan (EBT) sehinga arus investasi terus mengalir ke Pulau Batam,” jelas Didi.

Didi menambahkan bahwa Target dan Visi PLN Batam dalam 10 Tahun kedepan adalah menjadi Perusahaan Penyedia Energi Hijau Terbaik di Singapore, Johor dan Riau (SIJORI). Hal ini didukung dengan akan dibangun transmisi dari Sumatera ke Batam Bintan.

“Jika kabel Sumatera – Batam – Bintan di Tahun 2026 masuk ke Batam maka akan ada 300 MW energi hijau yang masuk ke Batam sehingga harus direncanakan dari sekarang untuk pengembangan bisnis yang dapat dioptimalkan. tutup Didi.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain