Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine Indonesian’s Economic Growth yang berkonsep “Green and Sustainable City” mulai mendapat dukungan dari beberapa tokoh Melayu dan masyarakat Provinsi Kepri.

Kerja keras BP Batam dalam melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan Rempang pun membuahkan hasil.

Hal ini terungkap saat dialog Pengembangan Rempang yang diselenggarakan di Harmoni One Hotel, Batam Center, Rabu (6/9/2023).

“Pada prinsipnya, masyarakat mendukung program pemerintah itu secara utuh. Mudah-mudahan ini bisa berjalan baik,” ujar salah satu tokoh, Huzrin Hood, dalam sambutannya.

Di tempat yang sama, Panglima Lang Laut Kepri, Suherman, mengungkapkan hal senada.

Menurut Suherman, masyarakat mendukung penuh pengembangan Kawasan Rempang. Dengan harapan, pemerintah dapat memikirkan nasib masyarakat ke depannya.

Termasuk pemenuhan hak-hak bagi masyarakat yang telah turun temurun hidup di kawasan yang terdampak pembangunan Rempang.

“Saya juga usul agar pemerintah dan PT MEG juga harus menyiapkan koperasi untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pengembangan Rempang Eco-City, Transisi Energi Fosil ke Energi Terbarukan

Pada forum yang berjudul “Dialog Pengembangan Rempang”, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, menjelaskan bahwa pengembangan Kawasan Rempang juga akan meningkatkan iklim investasi dan potensi ekonomi Indonesia.

Bukan tanpa alasan, lanjut Sudirman, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Investasi RI telah mengambil keputusan agar Rempang dijadikan sebagai fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika terbesar.

“Produk dari hilirisasi itu adalah dengan memproduksi energi terbarukan yaitu solar panel yang digunakan untuk menghasilkan listrik dari matahari. Artinya, ada transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini terbesar di Indonesia,” jelasnya.

Dengan nilai investasi sebesar Rp 174 triliun oleh PT Xinyi Internasional Investment Limited, Sudirman yakin jika proyek yang menjadi Program Strategis Nasional tersebut mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Sehingga, memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat ke depan.

“Ini bakal menjadi kampung nelayan marime city yang maju di Indonesia,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain