Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Ratusan warga Rempang yang telah digeser ke hunian sementara mengikuti Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru, di lapangan Kompleks Buana Central Park, Kamis (12/10/2023) malam.

Ketua Panitia Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru, Rusli menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, khususnya BP Batam yang telah memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara.

Ia meyakini, pergeseran ini merupakan suatu langkah menuju kebaikan dimasa yang akan datang. Baik itu untuk Indonesia secara umum dan khususnya untuk masyarakat Rempang.

“Saya sangat yakin itu,” tegas Rusli yang juga warga Sembulang itu.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk tetap kompak dan tidak terpecah belah menuju Indonesia Emas 2045. Begitu juga dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini salah satu yang disiapkan pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Rempang Eco City, akan membawa Rempang berkembang secara pesat.

“Tentunya PSN ini tidak akan melukai hati kita semua, khususnya kita orang Rempang,” kata Rusli lagi.

Rusli menambahkan, setelah bergeser ke hunian sementara, dirinya sudah diberikan tempat yang terbaik.

“Saya juga terima kasih sekali lagi kepada BP Batam dan unsur pemerintahan dari Forkopimda yang pada hari ini kami lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

Warga Kampung Pasir Panjang, Azan juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan hunian sementara yang sangat layak dan nyaman. Ia berharap, PSN Rempang Eco City ini dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan warga Rempang lain.

“Apabila terealisasi, kami berharap dapat diberikan prioritas kepada anak-anak tempatan dalam merekrut tenaga kerja,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh warga Pasir Panjang lain, Juliana. Ia mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan hunian yang sangat nyaman kepada dirinya dan keluarga.

“Kami yakin, program strategis pemerintah ini bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat Rempang kedepannya,” katanya.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, warga sangat optimis dan antusias agar PSN Rempang Eco City ini bisa diselesaikan. Hal ini bisa terlihat dari warga yang sudah mendaftar dan warga yang hadir pada malam Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru.

“Seluruh warga tetap optimis akan kita selesaikan proyek strategis nasional ini dan hari ini kita sudah lihat antusiasme masyarakat yang sudah mendaftar dan kenduri akbar pada malam hari ini,” katanya.

Ia melanjutkan, dinamika di lapangan saat ini masih dinamis. Namun dengan acara Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru ini, ia berharap kabar baik dari masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara bisa sampai kepada masyarakat yang masih menolak.

Sementara dari BP Batam, terus dibangun dengan cara-cara yang baik. Kepada warga tidak hanya disampikan hak-hak yang akan mereka peroleh. Namun, juga BP Batam menyiapkan hunian sementara yang layak seperti di kawasan Buana Central Park.

“Pemerintah pusat melalui BP Batam menyampaikan komitmen bahwa pembangunan di Pulau Rempang, yang memperoleh manfaatnya adalah warga Rempang sendiri. Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas kami,” katanya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain