Connect with us

9Info.co.id | BATAM – adan Pengusahaan Batam (BP Batam) mulai membangun Bundaran Punggur. Bundaran ini, kedepannya akan menambah bundaran yang bernuansa etnik nan modern di Kota Batam, selain bundaran Bandara Hang Nadim yang sebentar lagi akan rampung.

Pembangunan Bundaran Punggur merupakan salah satu bentuk ragam inovasi yang dilakukan oleh BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, demi mewujudkan Kota Batam yang nyaman dan modern.

Muhammad Rudi menegaskan, BP Batam secara serius melakukan pengembangan infrastruktur du Kota Batam melalui pengembangan prasarana dan sarana kawasan, guna meningkatkan konektivitas darat, laut, udara.

Hal ini bertujuan untuk mendukung aktivitas pariwisata maupun arus barang yang semakin kompetitif kedepannya.

“Saya terus berkomitmen dalam membangun infrastruktur yang kelak akan menjadi sumber pendapatan. Bukan saja bagi pemerintah tapi juga pendapatan masyarakat Kota Batam,” tegas Muhammad Rudi, Senin (16/10/2023).

Untuk menunjang sektor pariwisata Kota Batam, Muhammad Rudi juga melakukan berbagai pembangunan. Mulai dari pengembangan infrastruktur, mulai dari bundaran Bandara Internasional Hang Nadim hingga pengembangan lanjutan infrastruktur jalan.

“Saya kembangkan ini agar ekonomi Batam semakin maju lagi. Kalau sudah maju, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk lebih baik, mari kita sambut pembangunan ini,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Gazali Djajasasmita mengatakan, proyek pembangunan Bundaran Punggur ini merupakan proyek multi years. Pembangunan bundaran ini sudah dimulai sejak awal bulan Oktober ini.

“Proyek ini merupakan proyek multi years dan akan berakhir sampai bulan Oktober tahun depan,” katanya.

Ia menjelaskan, proyek Bundaran Punggur ini merupakan proyek lanjutan dari pembangunan jalan dari Laluan Madani hingga Bundaran Bandara. Dimana saat ini, proyek pelebaran jalan Hang Tuah dari Simpang Punggur hingga Bundaran Bandara telah hampir rampung.

“Jadi proyek bundaran Punggur ini dimulai dari Simpang Raya sampai Bida Asri,” jelasnya.

Batam Semakin Indah, BP Batam Bangun Bundaran Punggur

Batam Semakin Indah, BP Batam Bangun Bundaran Punggur

Adapun bundaran Punggur ini nantinya akan sama besarnya dengan Bundaran Bandara, dengan diameter bundaran 100 meter yang belum termasuk badan jalan. Bundaran ini, juga akan dikelilingi dengan jalan 5 lajur.

Gazali menambahkan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pengukuran dan clearing di lokasi proyek pembangunan Bundaran Punggur. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap bangunan liar, pemberitahuan kepada pemilik utilitas.

Termasuk juga berkoordinasi dengan Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam terkait dengan pemindahan jalur pipa avtur yang berada di lokasi pekerjaan proyek.

Begitu juga dengan rekayasa arus lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan untuk rekayasa arus lalu lintas.

“Karena untuk arah jalur ke bandara atau sebaliknya ini tidak boleh terputus. Tetap harus lancar walaupun pembangunan sedang berjalan. Rekayasa arus lalu lintas nanti hari Kamis, akan kita rapat sama Lantas dan Dishub,” imbuhnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain