Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum, PLN Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan Pengawalan Serta Penegakan Hukum di Lingkungan PLN Batam, Rabu pagi (18/10/2023).

Bertempat di Hotel AP Premier Batam, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Adanya MoU ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, pengawasan dan sinergitas antara PLN Batam dengan Polda Kepri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan wilayah kerja PLN Batam yang berstatus objek vital nasional.

Dalam sambutanya, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kapolda Kepulauan Riau beserta Jajaran Polda Kepri. Dimana kesukses PLN Batam sebagai pelaksana dalam pelayanan kelistrikan baik kegiatan operasional maupun pembangunan daripada sistem kelistrikan Batam-Bintan, benar-benar dapat terjamin berkat pengamanan dan pendampingan yang dilakukan oleh Polda Kepri.

“Nota kesepahaman ini sebagai dasar hukum bagi PLN Batam agar bersinergi dengan Polda Kepri untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN Batam. Sejalan dengan kebijakan PT PLN (Persero) yang selalu rutin menjalin sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” jelas Irwansyah.

Irwansyah juga menambahkan sudah banyak keberhasilan kerjasama dan sinergi antara PT PLN Batam dengan Polda Kepri. Diantaranya pengamanan dan pendampingan untuk tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Batam.

“Begitu juga pendampingan dan pengawasan pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar ke Gardu Induk Nongsa. Sehingga keandalan serta keberlangsungan pasokan dan keandalan kelistrikan Batam-Bintan semakin meningkat. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri,” tutup Irwansyah.

Pastikan Keamanan Objek Vital Nasional, PLN Batam dan Polda Kepri Jalin Sinergi

Pastikan Keamanan Objek Vital Nasional, PLN Batam dan Polda Kepri Jalin Sinergi

MoU ini akan berlaku selama lima tahun kedepan. Selain penandatanganan MoU dengan PLN Batam, terdapat pula penandatanganan MoU antara Polda Kepri dengan lembaga lainnya, seperti PT. GBKEK Bintan, PT. Citra Shipyard Batam dan PT. Indomarco Cabang Batam.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan Polda Kepri menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, sehingga akan tercipta komunikasi, kebersamaan, kolaborasi dan sinergi untuk kepentingan yang sama. Dengan begitu setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara pararel, konsisten sehingga dapat menghasilkan capaian kinerja yang lebih produktif, solutif dan inovatif.

“Kegiatan penandatanganan MoU ini adalah komitmen Kami untuk mengamankan objek vital nasional dan objek tertentu, yang merupakan aset berharga bagi negara dan masyarakat. Kita menyadari bahwa kerjasama antara Polda Kepri dan objek vital yang ada di Wilayah Kepri memerlukan pengamanan dan pengawasan yang kuat untuk memastikan investasi berjalan lancar dan aman,” ungkap Tabana.

Tabana menambahkan dengan dilaksanakannya kerjasama bidang pengamanan akan menciptakan suasana yang aman dan nyaman yang memiliki banyak manfaat.

“Jika Batam dan Kepri aman, maka dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan pekerjaan yang layak, kualitas hidup masyarakat akan meningkat, kriminalitas akan berkurang, masyarakat akan lebih tenang, lebih fokus dan produktif. Semoga dengan penandatangan seluruh kerjasama ini, kinerja kita antar instansi akan semakin baik dalam rangka pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Tabana.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain