Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Penghujung Tahun 2024, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Sangat Baik dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2024.

Pada penilaian yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, indeks BP Batam meningkat dengan jumlah skor 94,42, yang mana angka ini lebih tinggi dibanding skor pada tahun lalu sebesar 93,97.

Penilaian lndeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) menjadi salah satu komponen penilaian RB General K/L dan Pemerintah Provinsi sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.

Tujuan dari penilaian IPPN ini adalah untuk memastikan kualitas perencanaan yang telah disusun oleh seluruh instansi pemerintah berbasiskan dampak (outcome) untuk memastikan kebermanfaatan terhadap masyarakat serta seluruh pihak terkait.

Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengukuran lndeks Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian/Lembaga/Daerah (Pemerintah Provinsi).

Aspek keterhubungan perencanaan pembangunan dengan perencanaan kinerja berkaitan dengan bagaimana penyusunan kinerja di Kementerian/Lembaga telah disesuaikan substansinya dengan rencana pembangunan nasional.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih, karena BP Batam meraih Predikat Sangat Baik dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, BP Batam mendapatkan Predikat Sangat Baik atas penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2024. Bahkan skor meningkat dibanding tahun 2023 lalu.,” ujar Muhammad Rudi.

Atas penghargaan ini, ia memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan pegawai di lingkungan BP Batam yang telah bekerja keras dalam mewujudkan konsep Pembangunan yang ideal untuk kemajuan Batam menjadi Kota Baru yang Modern, dengan tetap memperhatikan kualitas perencanaan dan berdampak bagi manfaat masyarakat secara luas.

“Terima kasih seluruh yang telah bekerja keras selama ini. Sebagian besar Pembangunan yang telah dilakukan BP Batam telah dinikmati masyarakat. Sisanya, kita pastikan semua pekerjaan agar selesai tepat waktu.” pesan Muhammad Rudi pada jajarannya.

Ia pun menitipkan agar proses pembangunan dan investasi di kota Batam agar dapat berjalan dengan lancar dan nyaman bagi investor.

“Infrastruktur akan membuat investasi berdatangan. Bangun Batam dengan perencanaan yang tepat. Saya pesan semua harus direncanakan secara terpusat dan strategis, agar pembangunan prioritas terakomodir semua, sesuai perencanaan anggaran.” Kata Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi menitikberatkan pada Pembangunan infrastruktur. Hasil pembangunanya telah banyak dirasakan masyarakat dan sisanya terus berprogres.

Diantaranya adalah Puluhan Pengembangan Jalan-Jalan Protokol, Jalur Bundaran Punggur-Simpang Batu Besar, Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Bandara dan Pelabuhan, Pembangunan Ikon Wisata Religi dengan keberadaan Masjid-Masjid kebanggaan Batam, Fly Over, Kawasan Ekonomi Khusus hingga menyiapkan motor baru penggerak perekonomian nasional yakni megaproyek PSN Rempang Eco-City.

Khusus bagi penyediaan air bersih dan dalam menangani permasalahan distribusi air minum di Batam, BP Batam telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga ketersediaan air ke depan dengan penambahan kapasitas WTP 500 liter/detik Waduk Duriangkang, WTP 230 liter/detik Waduk Tembesi, ⁠Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Wilayah Batu Aji-Sagulung, serta Interkoneksi Pipa IPA Muka Kuning.

Infrastruktur yang ramah investasi mendorong capaian BP Batam untuk membuat Batam semakin menuju kota baru, dengan infrastruktur yang semakin ramah investasi.

Muhammad Rudi berharap apa yang telah dilakukan oleh BP Batam dapat secara langsung berdampak dengan usaha pencapaian pembangunan secara nasional dan tidak hanya untuk pencapaian institusi BP Batam saja. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain