Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Natal 2024, PT PLN Batam menggelar acara perayaan Natal tanggal 6 Desember 2024 di Hotel Aston Batam dengan mengusung tema “Paying the Price for His Presence” dan subtema “Barangsiapa mempertahankan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya (Matius 10: 39)”. Acara diwarnai dengan semangat kebersamaan dan harapan baru.

Direktur PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan energi di era modern, sekaligus mengajak seluruh karyawan untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi perusahaan menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari perayaan Natal, PT PLN Batam juga melaksanakan program Bakti Sosial dengan memberikan bantuan kepada Panti Jompo dan Panti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang disalurkan terdiri dari dua kategori utama: pembangunan fasilitas dan penyediaan sembako.

“PLN Batam memberikan bantuan berupa pembangunan fasilitas di Panti Jompo. Bantuan ini mencakup pembangunan beberapa pintu dengan berbagai ukuran dan jenis material, pemasangan teralis ventilasi untuk meningkatkan kenyamanan penghuni, serta pengadaan cat untuk merawat dan mempercantik bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, PT PLN Batam juga menyalurkan bantuan sembako yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, popok dewasa, telur ayam, mi instan, ikan makarel kaleng, roti jagung, susu kental manis, kecap manis, minyak goreng, dan gula pasir.

Dengan kegiatan ini, PT PLN Batam berharap dapat meringankan beban dan memberikan kebahagiaan bagi penghuni Panti Jompo dan Panti ODGJ.

“Acara perayaan Natal dan Bakti Sosial ini mencerminkan komitmen PT PLN Batam untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dan menciptakan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari, terutama di momen-momen spesial seperti perayaan Natal,” paparnya.

Sementara itu, Pendeta Rustam Efendi dalam khotbahnya menyampaikan agar dalam kehidupan sehari-hari hendaknya dapat menjadi cahaya terang bagi sesama seperti yang diajarkan dalam iman Kristiani.

“Sebagai seorang Kristiani, hendaknya kita selalu menebarkan cinta kasih di mana pun berada agar selalu dapat hidup rukun dan damai serta menjadi teladan yang baik di lingkungan keluarga, kerja, juga masyarakat,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain