Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam berpartisipasi dalam ajang the 9th Selangor International Business Summit (SIBS) 2025 yang berlangsung pada 8 hingga 11 Oktober 2025 di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia.

Kehadiran BP Batam dalam SIBS 2025 menjadi langkah penting dalam memperkenalkan Batam sebagai destinasi investasi unggulan Indonesia.

Melalui paviliun promosi Batam, BP Batam menampilkan berbagai potensi dan proyek strategis di bidang industri, logistik, serta ekonomi digital.

“BP Batam secara aktif berinteraksi dengan para delegasi internasional untuk mempromosikan peluang investasi dan menjajaki potensi kerja sama dengan pelaku usaha global,” kata Direktur Investasi, Dendi Gustinandar di Kuala Lumpur, Kamis (9/10).

Dalam ajang bergengsi itu, pada sesi Selangor ASEAN Business Conference, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menjadi panelis dalam diskusi “Connecting the Dots for ASEAN’s Logistics and Supply Chain Connectivity”.

Ariastuty memaparkan visi pengembangan Batam melalui Five Engines of Growth yang mencakup pengembangan pelabuhan transshipment kelas dunia, industri maritim berteknologi tinggi, industri elektronika dan rantai pasok lokal, pusat data dan ekonomi digital, serta ekonomi kreatif digital.

“Melalui forum internasional ini, kami ingin menunjukkan bahwa Batam kini hadir dengan tata kelola investasi yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi. Batam bukan hanya menjadi pintu gerbang ekonomi Indonesia, tetapi juga mitra strategis bagi pertumbuhan kawasan ASEAN,” ujar Ariastuty.

Ia menekankan, Batam siap menjadi pusat pertumbuhan baru yang berdampak positif tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga kawasan regional.

“Antusiasme peserta sangat baik, ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan investor terhadap arah pengembangan Batam di masa depan,” terang Ariastuty.

Sebagai tindak lanjut dari partisipasi BP Batam di SIBS 2025, dua delegasi bisnis asal Malaysia menyatakan komitmennya untuk berkunjung ke Batam pada tahun mendatang guna menindaklanjuti peluang investasi yang telah dibahas dalam forum tersebut.

Melalui momentum ini, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi Batam sebagai gerbang investasi strategis Indonesia dengan tata kelola yang transparan, efisien, dan berdaya saing global.

Ajang bergengsi ini resmi dibuka oleh Duli Yang Teramat Mulia Raja Muda Selangor Tengku Amir Shah Ibni Sultan Sharafuddin Idris Shah Alhaj dan turut dihadiri oleh YAB Dato’ Seri Amirudin bin Shari, Menteri Besar Selangor, YAB Dato’ Sri Haji Fadillah bin Haji Yusof, Deputy Prime Minister dan Menteri Energy Transition and Water Transformation Malaysia.

Pameran yang diselenggarakan oleh Invest Selangor Berhad bersama Pemerintah Negeri Selangor ini menghadirkan lebih dari 700 peserta dan delegasi internasional dari berbagai negara, termasuk Korea, Tiongkok, Prancis, Arab Saudi, Brunei, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia.

SIBS 2025 menjadi platform strategis untuk memperkuat kolaborasi bisnis di sektor ekonomi digital, industri, logistik, dan ekonomi hijau di kawasan ASEAN. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain