Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Pelatihan Manajemen Keuangan Negara Bagi Pejabat Non Keuangan, pada Kamis (13/2/2025).

Pertemuan ini dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, melalui aplikasi zoom, dan diikuti oleh seluruh Pejabat Tingkat 2 di lingkungan BP Batam di Marketing Center BP Batam.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri, Wahidin; Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam, Ahmad Wiyoso; dan Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri, Komang Ayu Kumaradewi.

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis dan Jumat, pada tanggal 13 s.d. 14 Februari 2025, dengan pokok pembahasan mengenai perencanaan hingga pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU).

Dalam sambutannya, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain mengatakan, pelatihan ini dinilai penting karena BP Batam menggunakan skema pengelolaan keuangan BLU yang memiliki kekhasan yang harus dipelajari bersama.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaannya, pelaporan, sampai pertanggungjawabannya harus kita pelajari,” ujar Alex.

Selain itu, menurutnya, pelatihan ini dapat menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi para pejabat dalam pengambilan keputusan.

“Sejatinya skema pengelolaan keuangan BLU ini memudahkan kita, terutama pada kondisi keuangan saat ini yang sangat dinamis. Jadi silahkan disimak penjelasan dari narasumber sebaik-baiknya sepanjang dua hari pelatihan. Jangan sungkan bertanya,” kata Alex menyarankan.

Hal ini ditanggapi dengan baik oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kepri, Wahidin.

Ia menyatakan apreasiasinya atas inisiasi BP Batam untuk melakukan pelatihan ini, meski menurutnya BP Batam sudah cukup mumpuni dalam mengelola dari sisi teknis maupun keuangan BLU.

“Di samping meningkatkan sinergi dan kerja sama, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi terkait pengelolaan keuangan BLU yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Pelatihan ini berjalan dengan interaktif, dimana masing-masing Pejabat Tingkat 2 di lingkungan BP Batam secara aktif berbagi pandangan dan permasalahan yang terjadi di unit kerja masing-masing.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain