9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar Batam. Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu justru menimbulkan kerugian negara fantastis hingga Rp30,6 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidikan membuktikan adanya rekayasa sistematis, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang. Puluhan saksi telah diperiksa, tujuh orang resmi ditetapkan tersangka, dan aset-aset lain masih ditelusuri untuk memulihkan kerugian negara.
Atas capaian ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam memberikan apresiasi tinggi. Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, didampingi sekretaris Rahmat Purba, Bendahara Gordon Hutahuruk dan Pembina IWO Batam Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE., SH., C.MSP., MH menilai keberhasilan Polda Kepri menjadi tonggak penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
“Ini bukti nyata keseriusan Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru. Itu menunjukkan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Oki.
Menurutnya, keberanian Polda Kepri menindak proyek besar yang melibatkan banyak pihak bukan hanya luar biasa, tapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa keadilan tetap tegak meski kasus melibatkan para pejabat dan pengusaha.
“IWO Batam menilai, ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kapolda Kepri telah menunjukkan tajamnya komitmen hukum, tidak hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar membawa pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” tambahnya.
Oki juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mendukung upaya aparat dalam menuntaskan perkara ini. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas polisi atau jaksa, tapi juga membutuhkan kontrol publik. Peran pers sangat penting mengawal agar proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan,” pungkas Ketua IWO Batam itu.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024,Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan hingga tenaga ahli.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
– AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
– IMS, Komisaris PT ITR.
– ASA, Direktur Utama PT MUS.
– AHA, Direktur Utama PT DRB.
– IRS, Konsultan Perencana.
– NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.
Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun, kontrak akhirnya diputus pada Mei 202 tanpa hasil memadai. Ironisnya, dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidikan menemukan adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.
Untuk memperkuat bukti, penyidik menyita 74 barang bukti antara lain:
– Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
– Dokumen pencairan anggaran.
– Perangkat elektronik.
– Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa semua barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Tim)