Connect with us

9info.co.id – bright PLN Batam bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional (Dir Pamobvit) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan dan penyerahan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 di Panbil, Rabu (19/1/2022).
Kegiatan penandatanganan dan penyerahan ini juga dihadiri oleh 19 pemangku kepentingan lain yang membutuhkan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.

Dalam sambutannya, Dir Pamobvit Polda Kepri, Komsaris Besar Polisi Haris Suntojaya, S.I.K menyambut baik penandatanganan dan penyeharahan PKT Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 ini.

Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pengelola objek vital nasional dengan Polda Kepri.

“Untuk wilayah Kepri senidiri terdapat 8 objek vital nasional dan 12 objek tertentu jasa keuangan yang telah melapor dan meminta bantuan pengamanan kepada Polda Kepri,” ujar Komisaris Besar Polisi Haris Suntojaya.

Haris menekankan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Polda Kepri untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengeloan objek vital nasional.

“Objek vital nasional merupakan kawasan, lokasi, bangunan dan infrastruktur yang bersifat strategis, oleh karena gangguan terhadap pembangunan atau kepada objek vital nasional sendiri tentu dapat memberikan pengaruh terhadap keamanan masyarakat bahkan terhadap kepentingan negara,” tambah Haris.

Dampaknya, masih Haris, dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah.

Mencermati perkembangan teknologi dan informasi pada era global ini, kata Haris, pembanguan objek vital nasional berpotensi menjadi target ancaman dan gangguan Kamtibnas, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan tindak pidana.

“Kita juga menyadari situasi kondisi yang di hadapi tersebut tidaklah ringan. Dibutuhkan kesiapan seluruh personel Polda dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan proposional, agar dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan,” ujarnya.

Haris berharap, dengan dilakukannya penantatanganan dan penyerahan PKT Ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas di bidang penegakan hukum antara pengelola bidang objek vital nasional dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjankan tugas di lapangan.

Sementara itu, Direktur Operasi bright PLN Batam, Edyansyah mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polda Kepri dan jajarannya atas rasa aman dan kepercayaan yang diberikan.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisan Daerah Kepri dalam kerjasama sinergis menjaga keamanan seluruh aset operasional serta memelihara kondusifitas kegiatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Batam dan Kepri,” ujar Edy.

Dengan penandatanganan dan penyerahan (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional ini Edy berharap dapat mempercepat koordinasi antara PLN Batam dengan Kepolisian dalam melakukan penanganan ataupun investigasi saat terjadi insiden sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN Batam sebagai perusahaan penyedia ketenagalistrikan di Batam memiliki komitmen untuk sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi khususnya yang terkait dengan peraturan bidang pengamanan,” jelasnya lagi.

“Kami juga memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk memahami bahwa pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam adalah demi sistem kelistrikan yang andal, karena keandalan listrik menjadi salah satu indikator laju pertumbuhan ekonomi Kota Batam baik dari sektor industri, bisnis maupun rumah tangga,” tutup Edy.

Bagi bright PLN Batam, dengan adanya kerjasama pengamanan ini akan dapat menurunkan angka gangguan keamanan, mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan, serta adanya kepastian bantuan pengamanan dan patrol pada kegiatan operasional PLN Batam baik saat membangun pondasi maupun saat pendirian tiang.

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan ini juga sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.

Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.(PB)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam Apresiasi Keberhasilan Kapolda Kepri Membongkar Korupsi Dermaga Batu Ampar Rp30,6 Miliar

Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam Apresiasi Keberhasilan Kapolda Kepri Membongkar Korupsi Dermaga Batu Ampar Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar Batam. Proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar itu justru menimbulkan kerugian negara fantastis hingga Rp30,6 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidikan membuktikan adanya rekayasa sistematis, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang. Puluhan saksi telah diperiksa, tujuh orang resmi ditetapkan tersangka, dan aset-aset lain masih ditelusuri untuk memulihkan kerugian negara.

Atas capaian ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam memberikan apresiasi tinggi. Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, didampingi sekretaris Rahmat Purba, Bendahara Gordon Hutahuruk dan Pembina IWO Batam Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE., SH., C.MSP., MH menilai keberhasilan Polda Kepri menjadi tonggak penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Ini bukti nyata keseriusan Polda Kepri di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru. Itu menunjukkan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Oki.

Menurutnya, keberanian Polda Kepri menindak proyek besar yang melibatkan banyak pihak bukan hanya luar biasa, tapi juga menjadi pelajaran berharga bahwa keadilan tetap tegak meski kasus melibatkan para pejabat dan pengusaha.

“IWO Batam menilai, ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kapolda Kepri telah menunjukkan tajamnya komitmen hukum, tidak hanya sekadar simbol, tetapi benar-benar membawa pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara luar biasa pula,” tambahnya.

Oki juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mendukung upaya aparat dalam menuntaskan perkara ini. “Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas polisi atau jaksa, tapi juga membutuhkan kontrol publik. Peran pers sangat penting mengawal agar proses hukum berjalan transparan hingga ke pengadilan,” pungkas Ketua IWO Batam itu.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024,Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan hingga tenaga ahli.

Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

– AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
– IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
– IMS, Komisaris PT ITR.
– ASA, Direktur Utama PT MUS.
– AHA, Direktur Utama PT DRB.
– IRS, Konsultan Perencana.
– NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.

Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun, kontrak akhirnya diputus pada Mei 202 tanpa hasil memadai. Ironisnya, dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidikan menemukan adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.

Untuk memperkuat bukti, penyidik menyita 74 barang bukti antara lain:

– Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
– Dokumen pencairan anggaran.
– Perangkat elektronik.
– Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa semua barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain