Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kota Batam kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Pada ajang penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025, Batam berhasil meraih penghargaan kategori Nindya dengan perolehan nilai 770,16 dari 1.000 poin penilaian.

Wakil Kepala BP Batam / Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra hadir mewakili Kepala BP Batam / Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Ia menerima penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, pada Jumat (8/8/2025) di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.

“Saya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan ini. Ini bukan hanya sekadar prestasi, tapi juga pengakuan atas komitmen bersama seluruh elemen di Kota Batam dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak,” ujar Li Claudia Chandra usai menerima penghargaan.

KLA merupakan sistem pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Berbagai indikator menjadi acuan dalam proses penilaian, mulai dari penyediaan ruang publik ramah anak, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga kebijakan perlindungan hak anak di setiap aspek kehidupan.

Li Claudia menegaskan, keberhasilan Batam meraih predikat ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media.

“Alhamdulillah, sinergi itu terus terjalin dengan baik di Batam. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh anak-anak Kota Batam, generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Batam bersinergi bersama BP Batam, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap anak, sekaligus mendorong partisipasi aktif anak dalam pembangunan Kota Batam.

“Ke depan, tantangan tentu akan semakin kompleks. Tapi kami yakin, dengan semangat gotong royong dan komitmen kuat dari seluruh pihak, Batam tidak hanya layak anak, tetapi juga menjadi kota yang membanggakan bagi semua generasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung pencapaian ini.

“Terima kasih kepada seluruh Satuan Gugus Tugas Kota Layak Anak, forum anak, mitra lembaga masyarakat, serta para orang tua hebat yang telah berperan aktif dalam mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak.” Kata Li Claudia.

Li Claudia mengatakan penganugerahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.

“Penghargaan ini adalah milik kita semua, dan yang terpenting, milik anak-anak Batam tercinta. Saya berharap semua elemen dapat terus bersinergi berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai masa depan bangsa.” Pungkas Li Claudia Chandra. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain