Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba MBA memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (13/08/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Yuanna Marietta Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena, terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang.

Daniel Marshall Purba, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Yamin, SH.,MH, menegaskan bahwa Surat dakwaan yang diajukan JPU dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut adalah keliru Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat, karena tidak ada mensrea melakukan KDRT yang didakwaakan.

“Peristiwa yang didakwakan terjadi di ruang publik, yaitu di Hotel Harris Batam Centre, dan tidak didukung saksi yang cukup”, imbuhnya.

Terdakwa dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Daniel Marshall Purba terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut M. Yamin, SH., MH., dakwaan JPU tidak tepat dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Klaim kekerasan fisik yang dilakukan dalam konteks ruang publik, menurutnya, tidak seharusnya digolongkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang tersebut.
Sidang hari ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba untuk membacakan nota keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Nota keberatan ini menjadi langkah awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan konteks dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

“Saya tidak pernah lakukan KDRT sesuai dakwaan JPU tersebut yang mulia, Surat dakwaan yang diajukan JPU tersebut keliru bahkan Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat”, ungkap Daniel Marshall Purba.

Mendengarkan nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Kuasa hukumnya untuk membuat nota keberatan dan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Persidangan akan berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan yang diajukan oleh terdakwa, serta evaluasi terhadap penerapan dakwaan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai kejelasan penerapan hukum dalam kasus kekerasan dan pentingnya pembuktian yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan dan menjadwalkan persidangan selanjutnya selasa (20/8/24) mendatang. Walaupun dakwaan JPU tersebut diangggap keliru, namun terdakwa Daniel Marshall purba masih tetap menunjukkan etika kesopanan selama persidangan. bahkan terdakwa memberi hormat dan memberi salam kepada JPU Abdul Malik Kalang.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

9info.co.id | BATAM  – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

‎Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.

‎Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.

‎Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.

‎”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.

‎Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.

‎”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.

‎Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.

‎”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

‎Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.

‎”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.

‎Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

‎Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain