Connect with us
DMP

Dakwaan JPU Abdul Malik Kalang Dianggap Keliru, Terdakwa DMP Bantah lakukan KDRT.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba MBA memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (13/08/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Yuanna Marietta Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena, terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang.

Daniel Marshall Purba, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Yamin, SH.,MH, menegaskan bahwa Surat dakwaan yang diajukan JPU dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut adalah keliru Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat, karena tidak ada mensrea melakukan KDRT yang didakwaakan.

“Peristiwa yang didakwakan terjadi di ruang publik, yaitu di Hotel Harris Batam Centre, dan tidak didukung saksi yang cukup”, imbuhnya.

Terdakwa dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Daniel Marshall Purba terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut M. Yamin, SH., MH., dakwaan JPU tidak tepat dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Klaim kekerasan fisik yang dilakukan dalam konteks ruang publik, menurutnya, tidak seharusnya digolongkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang tersebut.
Sidang hari ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba untuk membacakan nota keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Nota keberatan ini menjadi langkah awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan konteks dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

“Saya tidak pernah lakukan KDRT sesuai dakwaan JPU tersebut yang mulia, Surat dakwaan yang diajukan JPU tersebut keliru bahkan Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat”, ungkap Daniel Marshall Purba.

Mendengarkan nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Kuasa hukumnya untuk membuat nota keberatan dan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Persidangan akan berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan yang diajukan oleh terdakwa, serta evaluasi terhadap penerapan dakwaan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai kejelasan penerapan hukum dalam kasus kekerasan dan pentingnya pembuktian yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan dan menjadwalkan persidangan selanjutnya selasa (20/8/24) mendatang. Walaupun dakwaan JPU tersebut diangggap keliru, namun terdakwa Daniel Marshall purba masih tetap menunjukkan etika kesopanan selama persidangan. bahkan terdakwa memberi hormat dan memberi salam kepada JPU Abdul Malik Kalang.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi di Bundaran Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Pembangunan monumen yang diberi nama Bundaran Ufuk Selatan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Batamindo Invesment Cakrawala ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung penataan kawasan dan memperindah wajah Kota Batam.

Di samping itu, proyek tersebut akan menjadi landmark baru bagi Kota Batam dengan luas kawasan sekitar 7.850 meter persegi. Penataannya pun tidak hanya berfokus pada bangunan utama monumen, area sekitar juga akan dirancang dengan elemen lanskap seperti planter box, plaza, hardscape, dan softscape berupa rumput. Sehingga, kawasan di sekitar monumen diharapkan tampil lebih tertata dan nyaman secara visual.

Selain itu, desain proyek turut dilengkapi dengan pencahayaan LED, signage, sistem CCTV, serta fasilitas pendukung penyiraman taman. Elemen-elemen tersebut menjadi bagian dari konsep penataan kawasan agar landmark dapat tampil lebih representatif, terutama pada malam hari.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika dunia usaha ikut mengambil bagian melalui program yang memberikan manfaat bagi kawasan, tentu ini harus kita apresiasi dan kita kawal bersama agar pelaksanaannya berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan wajah Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Senin (14/9/2026).

Terkait persiapan pekerjaannya, termasuk pemagaran lokasi, Amsakar menyampaikan telah dimulai pada 11 September 2026 ini. Ia mengatakan bahwa pembangunan dan penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk menghadirkan Batam yang semakin tertata dan memiliki identitas kota yang kuat di mata investor dan wisatawan.

Dengan penataan tersebut, lanjut Amsakar, Simpang Barelang diharapkan tidak hanya menjadi titik pertemuan lalu lintas, tetapi juga memiliki identitas visual yang lebih kuat sebagai salah satu kawasan strategis di Batam.

“Yang kita bangun bukan sekadar monumen. Kita ingin setiap penataan memberikan nilai tambah bagi kawasan dan menjadi bagian dari wajah Batam yang kita banggakan. Oleh karena itu, aspek kualitas, keselamatan, ketertiban lalu lintas, dan lingkungan harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version