Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba MBA memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (13/08/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Yuanna Marietta Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena, terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang.

Daniel Marshall Purba, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Yamin, SH.,MH, menegaskan bahwa Surat dakwaan yang diajukan JPU dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut adalah keliru Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat, karena tidak ada mensrea melakukan KDRT yang didakwaakan.

“Peristiwa yang didakwakan terjadi di ruang publik, yaitu di Hotel Harris Batam Centre, dan tidak didukung saksi yang cukup”, imbuhnya.

Terdakwa dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Daniel Marshall Purba terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut M. Yamin, SH., MH., dakwaan JPU tidak tepat dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Klaim kekerasan fisik yang dilakukan dalam konteks ruang publik, menurutnya, tidak seharusnya digolongkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang tersebut.
Sidang hari ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba untuk membacakan nota keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Nota keberatan ini menjadi langkah awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan konteks dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

“Saya tidak pernah lakukan KDRT sesuai dakwaan JPU tersebut yang mulia, Surat dakwaan yang diajukan JPU tersebut keliru bahkan Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat”, ungkap Daniel Marshall Purba.

Mendengarkan nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Kuasa hukumnya untuk membuat nota keberatan dan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Persidangan akan berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan yang diajukan oleh terdakwa, serta evaluasi terhadap penerapan dakwaan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai kejelasan penerapan hukum dalam kasus kekerasan dan pentingnya pembuktian yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan dan menjadwalkan persidangan selanjutnya selasa (20/8/24) mendatang. Walaupun dakwaan JPU tersebut diangggap keliru, namun terdakwa Daniel Marshall purba masih tetap menunjukkan etika kesopanan selama persidangan. bahkan terdakwa memberi hormat dan memberi salam kepada JPU Abdul Malik Kalang.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Bersama Humas Polda Gelar Workshop Media Relations

PLN 2

9Info.co.id | BATAM – Perkuat bidang kehumasan. PLN Batam dan Polda Kepri gelar Workshop Media Relations dan Manajemen Media di Kantor PLN Batam, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan Human Capital PLN Batam Pardamean Matondang, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri atas kehadirannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pengelolaan fungsi kehumasan.

“Kami sangat menyadari bahwa sebuah organisasi tidak akan mencapai keberhasilan tanpa dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi,” kata Pardamean Matondang

Dia juga mengatakan fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam membangun kolaborasi dengan para stakeholder guna memajukan perusahaan.

“Di era digital yang semakin maju ini, fungsi kehumasan sangat krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dinamika media sosial yang sangat cepat,” katanya.

Dia juga mengatakan kehumasan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat sasaran kepada publik, serta menangani permasalahan yang muncul dengan baik.

“Oleh karena itu, kami berharap dapat belajar lebih banyak dari Polda Kepri yang telah menunjukkan pengelolaan fungsi kehumasan dengan sangat baik dalam menghadapi berbagai tantangan komunikasi di era digital,” kata Pardamean.

Menurutnya penyebaran informasi saat ini sangat cepat sehingga kami percaya dengan peningkatan fungsi kehumasan, perusahaan akan lebih siap dalam menjaga citra dan komunikasi yang positif di tengah masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan di era digital arus informasi yang sangat cepat, dan Polda Kepri selalu mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Pandra.

Pandra juga mengatakan Humas Polda Kepri berpegang pada motto partisipasi, objektif, dan dapat dipercaya, yang menjadi dasar dalam mengelola komunikasi publik secara profesional.

“Kami menyadari bahwa Humas Polda tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara tim internal dan eksternal untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat,” kata Pandra.

Dia juga mengatakan dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan filosofi “together we are strong”, di mana kekuatan terletak pada kebersamaan.

Menurutnya tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kesuksesan tidak akan mungkin tercapai. (MP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain