Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait, meninjau Klinik Baloi yang terletak di salah satu titik tersibuk di Kota Batam, tepatnya di Jl. Bunga Raya No.1, Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jum’at sore (9/5/2025).

Kunjungan ini merupakan upaya untuk mengevaluasi program, pelayanan dan fasilitas Klinik Pratama Baloi, agar dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang unggul, berkualitas dan profesional.

Klinik Baloi merupakan Klinik Pratama yang berdiri sejak tahun 1985 dan merupakan klinik satelit RS BP Batam (sebelumnya RSOB BP Batam).

“Klinik Baloi berada di wilayah yang sangat strategis dan merupakan klinik Pratama, sehingga penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan.” Kata Tuty.

Klinik Baloi yang melayani layanan BPJS dan non BPJS saat ini memiliki 3 pelayanan yakni Poli Umum dengan dua shift pelayanan yakni pagi dan sore, Poli Kebidanan serta Poli Gigi.

“Poli Umum melayani masyarakat tidak hanya di pelayanan pagi tapi juga pelayanan sore. Silahkan masyarakat yang ingin berobat di jam pulang bekerja dapat memanfaatkan layanan ini.” Kata Tuty.

Selain itu, klinik Baloi berpotensi untuk dikembangkan karena terdapat beberapa perusahaan di pusat kota, salah satunya telah menjadi pasien utama di klinik ini.

“Melihat potensi yang ada dari segi infrastruktur gedung, luas area, lokasi strategis dan SDM yang kita miliki, kita punya kesempatan untuk menambah sejumlah layanan. Tentu kami akan sampaikan potensi ini kepada Bapak Kepala BP Batam dan Ibu Wakil Kepala.” Kata Tuty.

Menurutnya, Klinik Baloi harus berinovasi dengan menambah fasilitas-fasilitas khusus seperti klinik estetika, klinik anak, layanan USG pada Poli Kebidanan, penambahan jam pada Poli Gigi hingga peremajaan area klinik agar pengunjung merasa lebih nyaman.

“Harapan besar kita, tentu bagaimana klinik baloi dapat memberikan pelayanan mutu lebih baik dengan manfaat lebih luas dan pelayanan maksimal untuk masyarakat Kota Batam.” Pungkas Tuty.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait didampingi oleh Dokter Riyo Firsan dan Manager SDM dan Umum RSBP Batam Eva Rosalina Nababan melanjutkan tinjauan secara mendetail ke seluruh ruangan pelayanan dan tindakan hingga area parkir pengunjung.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain