Connect with us

9info.co.id | BATAM – Hujan deras yang mengguyur Kota Batam selama dua hari terakhir, menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir.

Menanggapi kondisi tersebut, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto bergerak cepat meninjau lokasi terdampak banjir, guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Sebagaimana, persoalan banjir ini merupakan program prioritas dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Adapun salah satu titik yang dikunjungi adalah Kantor Camat Nongsa yang selalu menjadi langganan banjir. Selain itu, Mouris juga meninjau banjir pada ruas jalan Punggur atau tepatnya di Simpang Polsek Nongsa.

“Kami di BP Batam akan terus berkomitmen dan berusaha mencari alterternatif untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Batam. Sebagaimana arahan dari bapak Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam,” tegas Mouris usai peninjauan, Kamis (20/3/2025).

Menurut arsitek Airmas Asri itu, banjir yang menggenangi Kantor Camat Nongsa disebabkan kondisi topografi daerah tersebut yang berbentuk cekungan seperti mangkok.

Sehingga, untuk jangka panjang ia menawarkan opsi untuk pembangunan drainase baru atau pembangunan kolam retensi, sebagai solusi atas permasalahan banjir tersebut.

“Tapi sebelum itu, kita akan lihat kembali data drainase utama di master plan. Mana drainase yang sudah direalisasikan dan dimana saja, kemudian apakah sudah mengikuti master plan atau belum. Jika belum, kita harus mengikuti master plan. Jadi kita akan melihat data akuratnya dulu,” ujarnya.

Mouris sapaan akrabnya, juga menemukan pada beberapa lain yang terendam banjir, disebabkan oleh pertemuan drainase yang menyempit hingga terputus karena adanya bangunan liar. Tidak hanya itu, Mouris juga menemukan sampah yang mengakibatkan drainase tidak berfungsi optimal sehingga mengakibatkan banjir.

“Saya mengimbau kepada masyarakat maupun pihak swasta, untuk berperan aktif bergotong royong demi menjaga drainase agar tidak mengalami sedimentasi yang signifikan,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain