Connect with us

9info.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, mewakili Walikota Batam, mengukuhkan dan melantik Pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Periode 2022-2027.

Pelantikan Pengurus IKABSU digelar di Hotel Golden View Bengkong, Sabtu (27/08/22).
Hadir juga Asron Lubis, Sabar Malau, Aida Ismeth Nasution, Pengurus IK IK, serta perwakilan FKPD .

Pengurus IKABSU yang dinahkodai oleh Boni F Ginting ini pun ditandai dengan pembacaan Janji dan Menerima Pataka Kebesaran IKABSU yang diserahkan oleh Sekda Batam Jefridin Hamid kepada Bonni F Ginting.

Dalam sambutanya, Jefridin Hamid menyatakan saat ini Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Walikota Batam HM Rudi sekaligus kepala BP Batam sedang melaksanakan program pembangunan kota Batam.

“Untuk mensukseskan Pembangunan Batam , perlu adanya dukungan dan sinergitas dari seluruh element masyarakat. Salah satunya dukungan dari Keluarga besar Sumatera Utara yang berdomisili di kota Batam,” jelas Jefridin.

“Setelah dilantiknya kepengurusan Ikabsu periode 2022-2027, kita harapkan semakin tercipta sinergitas dan Kekondusifan untuk Pembangunan Kota Batam yang lebih baik,” harapnya .
DR.Asron Lubis , Pendiri IKABSU menyatakan, IKABSU adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang menaungi 33 Kabupaten Kota se Sumatera Utara .

Awal berdirinya IKABSU digagas oleh 5 orang masyarakat Sumatera Utara yang ada di Batam pada tanggal 27 Juni 2002. “Jangan pernah membawa nama IKABSU hanya untuk kepentingan Politik semata,” tegas Asron Lubis.

“Kepengurusan Ikabsu yang dinahkodai oleh Bonni F Ginting ini yang saya anggap sah dan resmi serta telah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Asron Lubis.
“Saya tertarik dengan seluruh etnis, lintas suku, agama dan budaya yang berbeda beda dalam IKABSU , untuk itu masyarakat Batam asal Sumatera Utara harus mampu bersatu dan memberikan kontribusi yang positif untuk mendukung program pemerintah mewujudkan pembangunan kota Batam,” imbuh dia.

“Mohon IKABSU ini dibawa sesuai dengan Motto-nya, Berfikir, bersatu,membangun,” harapnya.

Usai dilantik, Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Boni F Ginting menyatakan IKABSU adalah rumah besar bagi warga Batam asal Sumut. Banyak harapan yang digantungkan dalam organisasi IKABSU.

Bonni menyampaikan apresiasi atas kinerja para SC dan OC serta keterlibatan IK IK dalam mensukseskan terlaksana nya acara pelantikan pengurus IKABSU .

Untuk mensukseskan perjalanan organisasi ini, Boni F.Ginting pun meminta dukungan dan doa seluruh masyarakat yang tergabung dalam IKABSU.

“Tegur dan ingatkan kami untuk dapat menjalankan roda organisasi Ikabsu sesuai harapan masyarakat Sumatera Utara,” tegas Bonni. Warga IKABSU sangat mumpuni untuk berkontribusi dan siap mendukung program pembangunan oleh Pemerintah kota Batam.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain