Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

‎Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri itu, GIAS melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepri 5.

‎Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

‎Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan seorang anggota DPRD.

‎Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. GIAS menilai terlapor tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih menempatkan diri sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

‎Kedua, terlapor diduga aktif membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

‎Ketiga, GIAS menilai terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi dan peran jabatan. Terlapor diduga menggunakan status dan pengaruhnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk membela institusi layanan kesehatan swasta, tindakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan serta menyimpang dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

‎Keempat, terlapor disebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit, namun justru terlibat aktif dalam polemik tersebut.

‎Kelima, lokasi Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini, menurut GIAS, memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak dilandasi kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

‎Selain itu, GIAS juga menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam berbagai komunikasi. Meski surat pengaduan resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru disebut aktif mewakili dan mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi kepada pihak lain.

‎Dalam laporan tersebut juga disertakan bukti pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan terlapor kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD. Dalam pesan tersebut, terlapor secara eksplisit menyatakan menyampaikan pengaduan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam,” sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi II DPRD Batam, hingga Ketua DPD Partai Politik. Hal ini dinilai menunjukkan pencampuran kepentingan jabatan publik dengan kepentingan keluarga.

‎GIAS juga menilai terlapor aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

‎“Dari rangkaian tindakan tersebut, kami menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, melainkan bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga,” tegas Wisnu.

Tuntutan dan Pengawalan Proses

‎Atas dasar laporan tersebut, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, menggali keterangan saksi, menelaah seluruh bukti yang diajukan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

‎Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyampaikan bahwa laporan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan etik.

‎DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain