Connect with us

9info.co.id BATAM – Tragedi memilukan kembali mengguncang kawasan industri galangan kapal Tanjung Uncang, Batam. Sebuah kapal tanker bernama MT Federal II meledak dan terbakar hebat di area PT ASL Shipyard Indonesia pada Selasa (15/10/2025) dini hari. Ledakan tersebut menewaskan sedikitnya 13 orang pekerja dan melukai lebih dari 20 orang lainnya.

Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi yang sama. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, kapal serupa juga terbakar di galangan tersebut dan menewaskan empat orang. Dua peristiwa serupa yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari lima bulan kini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri galangan kapal Batam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ledakan bermula saat sejumlah pekerja melakukan proses pengelasan di ruang tangki kapal yang sedang menjalani perbaikan. Diduga kuat, percikan api dari aktivitas tersebut memicu ledakan akibat adanya sisa gas yang mudah terbakar di ruang tertutup.

“Ledakan terdengar sangat keras hingga radius beberapa kilometer. Api langsung membesar dan sulit dikendalikan karena terjadi di bagian bawah kapal,” ujar seorang saksi mata yang juga merupakan pekerja galangan di sekitar lokasi kejadian.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyoroti bahwa insiden ini merupakan kejadian kedua dalam waktu singkat. Ia menyebut adanya persoalan tata kelola dan penerapan SOP yang tidak berjalan dengan baik di perusahaan tersebut.

“Ini bukan lagi kecelakaan biasa, tapi sinyal bahaya dari lemahnya sistem keselamatan kerja. Perusahaan harus melakukan evaluasi total dan pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Amsakar.

Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh aspek tanggung jawab dan evaluasi keselamatan kerja di PT ASL benar-benar dijalankan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kota Batam (HMKB) periode 2025/2026, Frando Sipayung, turut menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut. Ia menilai bahwa terulangnya kebakaran di lokasi yang sama menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penerapan K3 yang tak boleh lagi diabaikan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memperketat pengawasan di seluruh galangan kapal di Batam. Manajemen PT ASL juga harus bertanggung jawab penuh terhadap korban dan keluarganya, baik dalam bentuk kompensasi, pemulihan, maupun pembenahan sistem kerja,” tegas Frando.

Menurut HMKB, peristiwa kebakaran di PT ASL Shipyard Indonesia bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tetapi cerminan nyata lemahnya pengawasan dan tanggung jawab industri terhadap keselamatan pekerja.

Organisasi mahasiswa tersebut menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, perusahaan diminta bertanggung jawab penuh terhadap korban, dan pemerintah diharapkan tidak lagi menutup mata terhadap penderitaan para buruh galangan kapal.

“Nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada keuntungan industri,” pungkas Frando dengan tegas. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

‎Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

‎“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

‎Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

‎Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.

‎Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

‎“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain