9info.co.id – Dua pemuda yakni T (19) dan I (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian Bintan, lantaran nekat mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M Darma Ardiyaniki yang membenarkan adanya kejadian itu mengungkapkan, bahwa korban yang seorang pelajar datang bersama orang tuanya melaporkan kedua pelaku atas kejadian buruk yang dialami korban.
“Di mana korban terpaksa harus menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan, karena takut dengan ancaman video korban tanpa busana tersebar,” terang Darma, Sabtu (04/02/2023.
Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook, hingga akhirnya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.
Kemudian terjadi komunikasi tatap muka melalui video call (VC) WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk membuka busana dan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
“Namun tanpa disadari korban, pelaku memvideokan hal tersebut hingga dijadikan bahan ancaman pelaku terhadap korban untuk bertemu langsung,” paparnya.
Di saat bertemu langsung itulah, lanjutnya, korban tak mampu mengelak ajakan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Ironisnya, pelaku mengajak satu rekannya untuk bergilir menyetubuhi korban.
“Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada kedua orang tuanya, hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Darma.
Ia menambahkan, dari laporan itu tim Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Darma. ( Hum )