Connect with us

9info.co.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu siap edar.

Kedua tersangka yakni PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 30 Januari 2023, sekira pukul 05.00 WIB di jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sabu di bungkus dalam kemasan makanan ringan,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (02/02/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan. “Sementara barang bukti sabu yang ditemukan, sempat dibuang pelaku di halaman rumah warga,” ujarnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui jika sabu dalam kemasan makanan ringan tersebut adalah miliknya, saat dilakukannya interogasi di lokasi penangkapan.

Sabu yang ditemukan dari penangkapan kedua tersangka PN dan AN. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

“Kita temukan satu paket sabu dengan berat 2,40 gram, di bungkus plastik bening yang kemudian di simpan dalam plastik makanan merek Sukro warna kuning,” jelas Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.  ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melanjutkan pergeseran warga terdampak rencana pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City secara bertahap, Selasa (12/5/2026).

Sebanyak 11 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 31 jiwa berpindah ke kawasan baru sejak awal Mei 2026 lalu. Dengan rincian, 3 KK bergeser pada 5 Mei 2026, menyusul sebanyak 4 KK pada 11 Mei 2026 dan 3 KK sehari kemudian.

Dengan tambahan tersebut, total warga yang telah menempati hunian baru di kawasan hunian baru Rempang Eco-City mencapai 242 KK atau 842 jiwa.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk mendukung program Kementerian Transmigrasi yang mengedepankan konsep transmigrasi lokal dalam upaya mendukung pembangunan Rempang.

Ia juga memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman dan mengedepankan pendampingan humanis terhadap masyarakat yang bergeser.

“Kami berharap, kawasan Rempang Eco-City dapat menjadi lingkungan baru yang lebih nyaman dan produktif bagi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi generasi mendatang,” ujar Ariastuty.

Tuty, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa BP Batam juga memastikan bahwa setiap warga yang bergeser mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan. Termasuk rumah baru yang layak huni serta pendampingan selama proses adaptasi di lingkungan baru.

Bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, BP Batam bersama instansi terkait juga berupaya menciptakan pusat perekonomian baru melalui program ini.

“Dengan investasi di Rempang, kami ingin industri yang hadir mampu menyerap tenaga kerja lokal. Sehingga taraf ekonomi masyarakat juga ikut bertumbuh dengan hadirnya investasi di kampung mereka,” pesan Tuty. (DN)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain