Connect with us

9info.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu waria dewasa berinisial Y alias Yulandri (32) atau Yola, sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Top 100 Jodoh, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologi kejadian di mana korban berinial AS (41) yang sedang duduk di depan salon, langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau yang sudah sengaja disiapkan pelaku.

“Kejadiannya sekira pukul 15.00 WIB. Korban sedang duduk di depan Salon Mega menunggu tamu yang datang, kemudian datang pelaku dari samping kanan korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujar Budi, Kamis (02/02/2023).

Ia melanjutkan, saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau tersebut, dan pelaku kembali menusuk korban di bagian pundak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Tidak berapa lama dari kejadian tersebut, sambungnya, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos Security.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang mendapatkan informasi atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, langsung menuju ke TKP di mana pelaku sudah diamankan oleh pihak security,” paparnya.

Diketahui, kejadian itu dipicu akibat pelaku yang kesal terhadap korban yang mengatainya bencong. “Sebelumnya mereka sempat cekcok [adu mulut], namun pelaku terlanjur sakit hati hingga terjadinya penusukan itu,” terang Budi.

Untuk barang bukti yang diamakan, antara lain satu buah pisau sapur dengan gagang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna oren dengan tulisan PUMA dan satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua luka dan satu luka tusukan di pundak sebelah kiri. Total ada 11 jahitan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Yola disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang, dengan ancaman penjara lima tahun. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

9info.co.id | BATAM  – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

‎Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.

‎Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.

‎Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.

‎”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.

‎Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.

‎”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.

‎Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.

‎”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

‎Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.

‎”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.

‎Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

‎Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain