Connect with us

9info.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu waria dewasa berinisial Y alias Yulandri (32) atau Yola, sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Top 100 Jodoh, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologi kejadian di mana korban berinial AS (41) yang sedang duduk di depan salon, langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau yang sudah sengaja disiapkan pelaku.

“Kejadiannya sekira pukul 15.00 WIB. Korban sedang duduk di depan Salon Mega menunggu tamu yang datang, kemudian datang pelaku dari samping kanan korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujar Budi, Kamis (02/02/2023).

Ia melanjutkan, saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau tersebut, dan pelaku kembali menusuk korban di bagian pundak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Tidak berapa lama dari kejadian tersebut, sambungnya, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos Security.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang mendapatkan informasi atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, langsung menuju ke TKP di mana pelaku sudah diamankan oleh pihak security,” paparnya.

Diketahui, kejadian itu dipicu akibat pelaku yang kesal terhadap korban yang mengatainya bencong. “Sebelumnya mereka sempat cekcok [adu mulut], namun pelaku terlanjur sakit hati hingga terjadinya penusukan itu,” terang Budi.

Untuk barang bukti yang diamakan, antara lain satu buah pisau sapur dengan gagang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna oren dengan tulisan PUMA dan satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua luka dan satu luka tusukan di pundak sebelah kiri. Total ada 11 jahitan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Yola disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang, dengan ancaman penjara lima tahun. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

SANOPATI 08 DPD Simalungun Akan Gelar Aksi Damai untuk Mendorong Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa

SANOPATI 08 DPD Simalungun Akan Gelar Aksi Damai untuk Mendorong Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa

9info.co.id | SIMALUNGUN – SANOPATI 08 DPD Kabupaten Simalungun, sebuah organisasi kemasyarakatan independen yang baru dilantik pada 10 Agustus 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat SANOPATI 08, mengumumkan rencana aksi damai pada Senin (20/01/2025) mendatang. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut perubahan dalam pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di Kabupaten Simalungun.

Menurut Ketua DPD SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, organisasi ini fokus pada pengawasan hukum dan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, dengan harapan hukum dapat menjadi panglima tertinggi di Indonesia. SANOPATI 08 juga berkomitmen untuk memantau pengelolaan dana desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPD SANOPATI 08, Henri Dens Simarmata, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya dugaan penyimpangan hukum dan kebocoran keuangan negara di Simalungun. Dugaan ini mencakup penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengalokasian Dana Desa, termasuk informasi dari masyarakat yang menunjukkan bahwa musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) di beberapa Nagori tidak berjalan sesuai harapan. Diduga ada titipan dari golongan tertentu yang memengaruhi keputusan-keputusan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Henri Dens Simarmata.

Sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap penyimpangan ini, SANOPATI 08 Simalungun berencana menggelar aksi damai dengan berjalan kaki (long distance walking speaks the truth for justice) pada hari Senin, 20 Januari 2025. Aksi ini bertujuan untuk menarik perhatian aparat penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Henri Dens Simarmata menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, pihak-pihak yang terlibat harus dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. SANOPATI 08 berharap agar aksi damai ini dapat memotivasi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Simalungun.

Aksi damai ini telah diberitahukan kepada Polres Simalungun sebagai bagian dari prosedur untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. (STP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain