Connect with us

9info.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu waria dewasa berinisial Y alias Yulandri (32) atau Yola, sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Top 100 Jodoh, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologi kejadian di mana korban berinial AS (41) yang sedang duduk di depan salon, langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau yang sudah sengaja disiapkan pelaku.

“Kejadiannya sekira pukul 15.00 WIB. Korban sedang duduk di depan Salon Mega menunggu tamu yang datang, kemudian datang pelaku dari samping kanan korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujar Budi, Kamis (02/02/2023).

Ia melanjutkan, saat korban ditusuk oleh pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau tersebut, dan pelaku kembali menusuk korban di bagian pundak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Tidak berapa lama dari kejadian tersebut, sambungnya, datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos Security.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang mendapatkan informasi atas kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, langsung menuju ke TKP di mana pelaku sudah diamankan oleh pihak security,” paparnya.

Diketahui, kejadian itu dipicu akibat pelaku yang kesal terhadap korban yang mengatainya bencong. “Sebelumnya mereka sempat cekcok [adu mulut], namun pelaku terlanjur sakit hati hingga terjadinya penusukan itu,” terang Budi.

Untuk barang bukti yang diamakan, antara lain satu buah pisau sapur dengan gagang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna oren dengan tulisan PUMA dan satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.

“Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak dua luka dan satu luka tusukan di pundak sebelah kiri. Total ada 11 jahitan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Yola disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka sedang terhadap seseorang, dengan ancaman penjara lima tahun. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain