Connect with us

9info.co.id – PT Pertamina Patra Niaga, kembali melakukan penyesuaian harga bagi produk BBM non subsidi Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Berlaku sejak awal Februari, kini Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 15.450 per liter, dari sebelumnya Rp 14.650.

Kemudian, untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Pertamina Dex mengalami penyesuaian menjadi Rp 17.550 per liter, dari sebelumnya Rp 17.450 per liter sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 3 Januari 2023.

“Harga baru ini berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Stok BBM subsidi dan non subsidi di Kepri dalam keadaan aman,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria melalui keterangan tertulis, Kamis (02/02/2023).

Susanto menjelaskan, penyesuaian harga berpatokan pada Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

“Namun evaluasi dan penyesuaian harga untuk JBU, juga tetap kami lakukan secara berkala,” terangnya.

Ia menambahkan, dua jenis bahan bakar yang mengalami penyesuaian harga, dapat disebut sebagai produk andalan dari Pertamina.

Di mana Pertamax Turbo adalah produk Pertamina dengan Research Octane Number (RON) tertinggi yakni 98, yang memenuhi kebutuhan kendaraan bermesin bensin dengan teknologi tinggi.

“Sementara, Pertamina Dex merupakan bahan bakar diesel dengan CN [Cetane Number] tertinggi 53, yang menjaga mesin dan meningkatkan power mesin secara maksimal, juga menjaga lingkungan dengan standar EURO 4,” papar Susanto. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

9info.co.id | BATAM – Warga komplek Palm Spring, khususnya di sekitar Blok B No. 18, mulai mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.

Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.

Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.

Sebagai informasi, Estate Management Palm Spring berada di bawah naungan PT Sarimas Raya Internasional. Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang mengonfirmasi adanya pelanggaran garis sempadan bangunan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemilik ruko terhadap aturan yang berlaku dan efektivitas pengawasan dari pihak Estate Management.

“Apakah pemilik ruko ini kebal hukum? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Padahal jelas sudah ada surat pernyataan dan pengukuran resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Estate Management Palm Spring hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses pembongkaran tersebut.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh penghuni komplek Palm Spring.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain