Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan resmi dari Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Republik Indonesia, H.E. Abdulla Salem AlDhaheri yang melakukan lawatan bersama dengan delegasi dan sejumlah pimpinan perusahaan asal Uni Emirat Arab, pada Rabu (2/7/2025).

Pertemuan di Ruang Rapat Pemko Batam ini, dalam rangka meningkatkan hubungan kemitraan yang strategis antara UEA dengan Batam, mencari peluang investasi yang lebih luas, serta mendengar pengalaman bisnis dari PMA asal Uni Emirat Arab yang telah eksisting di Batam.

Kepala BP Batam yang juga merupakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapreasi kunjungan ini dengan harapan dapat membawa investasi baru ke Batam.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih bagi Duta Besar UEA. Ini adalah kunjungan yang sangat membanggakan. Dari kunjungan ini kita berharap UEA-Batam, mendapatkan hubungan yang lebih erat dan lebih baik lagi ke depan.” Kata Amsakar.

Amsakar optimis bahwa Batam dan Uni Emirat Arab dapat meningkatkan hubungan kemitraan dan investasi, melihat potensi yang dimiliki kedua negara memiliki kesamaan seperti di sektor energi terbarukan, data centre di Nongsa Digital Park, manufaktur, oil and gas, storage and food factory, serta masih banyak lagi.

Ia juga optimis, dengan hadirnya dua regulasi baru yakni PP 25 tahun 2025 dan PP 28 tahun 2025 dapat menjadi magnet untuk semakin mempermudah investor melangsungkan bisnis di Batam.

“Seluruh perijinan yang tertuang di dalam PP tersebut, tidak lagi berurusan dengan jakarta tapi bisa diselesaikan di Batam. Hadirnya kedua PP tersebut menandakan bahwa pemerintah pusat memberikan atensi yang luar biasa untuk investasi di Batam.” Ungkap Amsakar optimis.

Sependapat dengan hal tersebut, Duta Besar UEA, H.E. Abdulla Salem AlDhaheri mengutarakan komitmen dan minat kemitraan strategis dengan Batam.

Ia memaparkan UEA tengah aktif melakukan investasi global di sektor infrastruktur, energi, teknologi, dan pariwisata.

Batam yang memiliki Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan berbagai insentif pajak, dinilai sebagai lokasi strategis untuk investasi tersebut.

“UEA telah sukses mengembangkan banyak bisnis dan project di berbagai negara seperti industri solar panel, oil and gas, infrastruktur dan bisnis lainnya. Kami ingin bekerja sama dengan Batam lebih lagi, membawa investasi dan value untuk Batam dan Indonesia.”

Diskusi berlanjut secara lebih spesifik dengan mendengarkan pengalaman perusahaan asal UEA yang telah eksisting di Batam, dan langsung ditanggapi secara cepat oleh para pejabat terkait yang hadir baik dari Pemko Batam maupun BP Batam. (RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

Diam Seribu Bahasa, Dishub Batam Tak Jawab Konfirmasi Soal Legalitas Bus Pariwisata Maut di Pantai Glory

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain