Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam menggelar beberapa kegiatan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah yang dikemas dengan nama “PLN Batam Ramadhan Fest 1445 H” pada Kamis, 28 Maret 2024. Berlokasi di Harmoni One Hotel Kota Batam, kegiatan ini menghadirkan sederet agenda menarik dan bermanfaat seperti workshop melukis, soft launching Electric Vehicle (EV) Ecosystem PLN Batam dan bazzar UMKM.

Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dalam sambutannya menyampaikan, Ramadhan Fest 1445 H ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Electrifying Lifestyle kepada masyarakat luas, terutama di Kota Batam.

“Dalam upaya mendorong transisi energi dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau bahkan lebih cepat, PT PLN Batam sebagai bagian dari PLN Group terus berinovasi dan berkolaborasi memanfaatkan potensi-potensi yang ada guna meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya dengan membangun ekosistem kendaraan listrik di wilayah Batam, Kepulauan Riau.,” jelas Irwansyah.

Ia menambahkan, melalui layanan EV Ecosystem PLN Batam hadir sebagai epicentrum pertumbuhan EV dan menjawab kebutuhan mobilitas pengguna EV di Batam. PLN Batam menghadirkan Layanan EV Ecosystem yang terdiri dari Layanan Membership dan Layanan Penyediaan SPKLU.

https://www.9info.co.id/gelar-pln-batam-ramadhan-fest-1445-h-pln-batam-perkenalkan-konsep-electrifying-lifestyle/

“Wujud dari kolaborasi ini merupakan upaya PLN Batam dalam meningkatkan user experience dengan memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik dan untuk menarik minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik,” terang Irwansyah.

Selain melakukan soft launching EV Ecosystem, PLN Batam juga menyediakan Bazzar Ramadhan dari Pelaku UMKM Batam. Kegiatan bazar menjadi momentum yang baik untuk bersilaturahmi sekaligus meningkatkan kolaborasi dalam upaya mendorong kesejahteraan pelaku UMKM serta masyarakat pada umumnya.

“Melalui kegiatan Bazar Ramadhan 1445 ini, merupakan peran aktif PLN Batam untuk terus mendukung dan memperkenalkan UMKM yang bertujuan mengembangkan inovasi serta kreatifitas masyarakat dalam dunia kewirausahaan. Momen ini juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk memperkenalkan produk-produk Pelaku UMKM,” pungkas Irwansyah. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain