Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka hari Bhayangkara ke-77, Polda Kepri menggelar bakti sosial, Bantuan Sosial dan memberikan Fasilitas air bersih kepada masyarakat Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Senin (19/06/2023)

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77 yang di laksanakan secara serentak digelar di 34 Polda jajaran seluruh Indonesia yang di buka dengan ceremonial melalui Zoom Meeting Bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan rangkaian Hari Bhayangkara ke 77 ini, Polri tentunya melaksanakan kegiatan-kegiatan agar bisa terus berinteraksi dan hadir di tengah masyarakat, dalam berbagai bentuk kegiatan,” kata Kapolri dalam pelepasan kegiatan baksos di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Adapun kegiatan baksos yang di lakukan meliputi kegiatan bedah rumah, perbaikan pembersihan tempat ibadah atau biasa disebut bakti religi, perbaikan rumah bagi anggota dan masyarakat, serta pembangunan sumber-sumber air, khususnya di wilayah yang membutuhkan.

Dalam kegiatan Zoom Meeting ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapa 10 Polda yang ada di Indonesia.

Untuk di Kota Batam kegiatan yang di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si bersama Forkopimda Prov Kepri, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Sekda Kota Batam, PJU Polresta Barelang bersama sama melakukan penyerahan Bantuan Sosial sebanyak 270 Paket Bansos dan 3 Unit Tandon Fasilitas Air Bersih Polda Kepri untuk masyarakat Kel. Tanjung Uma Kota Batam.

Kemudian dilaksanakan Pelepasan mobil Bansos oleh Kapolda Kepri, yang akan di salurkan ke Tempat tempat ibadah seperti Masjid, Pura, Gereja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan semoga kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan kehadiran Polri dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tentram bagi kehidupan masyarakat khususnya Kota Batam.

Itulah yang kita harapkan tentunya. Kami mohon doa restu dari seluruh masyarakat Kota Batam, mudah-mudahan dengan usia ke-77 Polri bisa berbuat yang lebih baik lagi bagi masyarakat, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain