Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka hari Bhayangkara ke-77, Polda Kepri menggelar bakti sosial, Bantuan Sosial dan memberikan Fasilitas air bersih kepada masyarakat Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Senin (19/06/2023)

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77 yang di laksanakan secara serentak digelar di 34 Polda jajaran seluruh Indonesia yang di buka dengan ceremonial melalui Zoom Meeting Bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan rangkaian Hari Bhayangkara ke 77 ini, Polri tentunya melaksanakan kegiatan-kegiatan agar bisa terus berinteraksi dan hadir di tengah masyarakat, dalam berbagai bentuk kegiatan,” kata Kapolri dalam pelepasan kegiatan baksos di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Adapun kegiatan baksos yang di lakukan meliputi kegiatan bedah rumah, perbaikan pembersihan tempat ibadah atau biasa disebut bakti religi, perbaikan rumah bagi anggota dan masyarakat, serta pembangunan sumber-sumber air, khususnya di wilayah yang membutuhkan.

Dalam kegiatan Zoom Meeting ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapa 10 Polda yang ada di Indonesia.

Untuk di Kota Batam kegiatan yang di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si bersama Forkopimda Prov Kepri, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Sekda Kota Batam, PJU Polresta Barelang bersama sama melakukan penyerahan Bantuan Sosial sebanyak 270 Paket Bansos dan 3 Unit Tandon Fasilitas Air Bersih Polda Kepri untuk masyarakat Kel. Tanjung Uma Kota Batam.

Kemudian dilaksanakan Pelepasan mobil Bansos oleh Kapolda Kepri, yang akan di salurkan ke Tempat tempat ibadah seperti Masjid, Pura, Gereja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan semoga kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan kehadiran Polri dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tentram bagi kehidupan masyarakat khususnya Kota Batam.

Itulah yang kita harapkan tentunya. Kami mohon doa restu dari seluruh masyarakat Kota Batam, mudah-mudahan dengan usia ke-77 Polri bisa berbuat yang lebih baik lagi bagi masyarakat, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain