Connect with us

9info.co.id | JAMBI – Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menggelar Rapat Evaluasi Triwulan II yang dipusatkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil, dan seluruh Kakanim beserta jajarannya, sebagai forum evaluasi pelaksanaan anggaran dan tugas fungsi (tusi) keimigrasian Triwulan II Tahun 2025.

Selain sebagai bentuk pengawasan dan perencanaan strategis, rapat ini juga mencerminkan komitmen kuat Kanwil Imigrasi Jambi dalam mendukung penuh 8 Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Bapak Agus Adrianto, khususnya melalui penguatan inovasi pelayanan publik serta peningkatan peran sosial keimigrasian di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2025, salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah capaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) keimigrasian, Kantor Wilayah dan UPT Keimigrasian se-Provinsi Jambi mencatat capaian signifikan sepanjang Semester I Tahun 2025. Sebanyak 19.060 paspor berhasil diterbitkan dengan target PNBP sebesar Rp. 17.323.720.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 12.283.971.933,- dengan rincian : Kanim Kelas I TPI Jambi Rp. 7.427.008.285,-, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Rp. 1.853.143.648,-, Kanim Kelas II Non TPI Kerinci Rp. 3.373.400.000,- atau dalam persentase sebesar 70.91 % sebagai bagian dari pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Di bidang izin tinggal, telah diselesaikan 75 permohonan Izin Tinggal Kunjungan dan 72 permohonan Izin Tinggal Terbatas.

Sementara itu, pada aspek pengawasan keimigrasian, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pengawasan lalu lintas orang dan alat angkut dilakukan secara ketat.

Tercatat 432 kapal masuk dan 392 kapal keluar dari wilayah Jambi, dengan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang masuk sebanyak 1.283 orang dan keluar sebanyak 1.506 orang. Data ini mencerminkan kinerja yang solid dalam pengelolaan layanan dan pengawasan keimigrasian secara menyeluruh. Lebih lanjut, Wahyu Hidayat menegaskan

pentingnya upaya preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) serta mobilitas ilegal. “Kami tidak hanya memperkuat koordinasi melalui Rapat Timpora, tetapi juga membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari dukungannya terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang ketahanan pangan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi turut berkontribusi dalam program ketahanan pangan telah membentuk Desa Binaan Imigrasi, yang terdiri : Kanim Kelas I TPI Jambi sebanyak 3 desa Binaan, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal sebanyak 5 Desa Binaan dan Kanim Kelas II Non TPI Kerinci sebanyak 3 Desa Binaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Selain itu, Kanwil Imigrasi Jambi juga aktif melaksanakan program Akselerasi dengan menyelenggarakan 10 kegiatan bakti sosial dalam enam bulan terakhir yang tersebar di Kota dan Kabupaten diwilayah Jambi baik ke Masyarakat sekitar kantor, Panti Jompo, Panti Asuhan dan Panti Anak Cacat yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui pembagian makanan gratis dan paket sembako.

“Kami ingin imigrasi hadir bukan hanya di bandara atau pelabuhan, tetapi juga di tengah masyarakat, memberikan manfaat langsung,” ujar Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Wilayah.

Dalam bidang Penegakan Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil melakukan penyidikan sampai tahapan P21.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman “berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang transparan, akuntabel dan profesional. Dalam hal ini Wahyu Hidayat juga menekankan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja sama tim dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Ini adalah komitmen kami untuk menjadikan imigrasi sebagai instrumen pembangunan yang inklusif,” tegasnya.(IW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain