Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik dugaan sengketa penguasaan anak di Kota Batam kian memanas. Kantor Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H., memperluas langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada perempuan berinisial WF, seorang pria yang diduga warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai ayah kandung anak, hingga kuasa hukum keduanya.

‎Somasi tersebut diketahui dikirimkan kepada kantor hukum berinisial IA pada 22 April 2026.

‎Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan tim kuasa hukum Rio Napitupulu dalam menyikapi persoalan yang dinilai telah berkembang dan berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih luas.

‎Dalam keterangannya, pihak Kantor Hukum Rio Napitupulu menyatakan bahwa somasi kepada kuasa hukum WF dan pria yang diduga WNA tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan maupun pernyataan yang dianggap merugikan klien mereka.

‎“Somasi ini kami layangkan sebagai peringatan hukum agar seluruh pihak menghentikan tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta tidak memperkeruh persoalan yang sedang berjalan,” ujar Rio.

‎Rio juga menegaskan bahwa pihaknya menduga kuasa hukum WF dan pria tersebut tidak menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya, karena disebut melakukan komunikasi langsung kepada kliennya tanpa didahului teguran resmi melalui somasi.

‎“Kami tegaskan, apabila somasi ini tidak diindahkan, maka langkah lanjutan baik pidana maupun perdata akan kami pertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan sengketa hak asuh anak yang cukup kompleks, termasuk adanya klaim dari seorang pria yang disebut sebagai ayah biologis anak tersebut.

‎Sementara itu, kuasa hukum pihak WF, Ilham Arrasyid, S.H., menanggapi santai somasi tersebut. Ia menilai somasi yang disampaikan Kantor Hukum Rio Napitupulu terkesan tidak tepat.

‎“Kalau merasa benar, silakan buat laporan polisi, tidak usah pakai somasi-somasi, karena ini ranahnya pidana,” ujar Ilham.

‎Dengan saling balas pernyataan dari kedua kubu, perkara ini diperkirakan akan memasuki babak baru di jalur hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari WF maupun pria yang disebut WNA tersebut. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rekonstruksi Kasus Bripda NS Ungkap Peran Para Tersangka, Polda Kepri Bergerak Cepat

Rekonstruksi Kasus Bripda NS Ungkap Peran Para Tersangka, Polda Kepri Bergerak Cepat

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026).

‎Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

‎Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting guna menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas secara utuh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

‎Dalam pelaksanaannya, para tersangka dan pemeran pengganti memperagakan seluruh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir insiden. Setiap adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif terkait peristiwa tersebut.

‎Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

‎“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

‎“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

‎Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel sebelum memasuki tahap penuntutan.

‎Adapun para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain