Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam bersama PT Taman Resor Internet (Tamarin) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang Memiliki Wilayah Usaha di Nongsa Point Marina, Batam pada Senin, 22 Januari 2024. Berdasarkan perjanjian ini, PLN Batam akan menyediakan tenaga listrik guna memenuhi kebutuhan untuk keperluan data center di Nongsa Digital Park.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani secara langsung oleh Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra dengan Direktur Utama PT Tamarin, Michael Kristian Wiluan, serta disaksikan oleh CEO Citramas Group, Kris Taenar Wiluan, Deputi Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad, Direktur Max Power Dandi Prihanto Dan Arie Wibowo beserta Direktur PT Tamarin Peter Vincent.

Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan PLN Batam siap mendukung investasi digital di Nongsa Point Marina, dari segi keandalan pasokan listrik maupun ketersediaan daya.

“PT Tamarin akan mendirikan suatu Kawasan digital yang membutuhkan pasokan tenaga listrik. Kami dari PLN Batam siap menyediakan layanan terbaik. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PLN Batam akan menyediakan daya sebesar 500 MW untuk PT Tamarin kawasan digital,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada BP Batam yang telah membantu PT PLN Batam memfasilitasi pembangunan dan pengoperasi pembangkit baru untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan Batam.

“Pada tahun 2023 PLN Batam berhasil menambah daya mampu sebesar 100 MW, kemudian pada Februari tahun 2024 ini akan beroperasi 150 MW lagi. Sehingga pada tahun 2023 dan awal tahun 2024 PLN Batam sudah menambah daya mampu sebesar 250 MW, dengan beban puncak Batam-Bintan adalah 603 MW. Artinya PLN Batam memiliki reserve margin yang sangat cukup yaitu sebesar 30% dari beban puncak,” bebernya lagi.

Kedepannya kelistrikan Batam akan ditopang dengan energi bersih dari Pulau Sumatera melalui pembagunan transmisi kabel bawah laut untuk lebih memperkokoh sisitem kelisrikan Batam, dimana rencana pengiriman energi tahap awal sebesar 300 MW yang bersumber dari_ green energy_. Begitu juga bagi Perusahaan yang membutuhkan serfikat green energy, PLN Batam juga sudah menandatangani kerjasama layanan Renewable Energy Certificate (REC) bersama PT PLN (Persero) sehingga memudahkan pelanggan untuk mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan dan diakui secara internasional.

“Dengan penandatanganan PJBTL ini, Kami berharap investor berbondong-bondong datang ke Batam untuk mempercayakan sumber listriknya pada PLN Batam. Selain itu Batam juga merupakan salah satu daerah yang aman, sehingga jarang terjadi bencana besar. Jadi keamanan dan security daripada data center sangat cocok diletakkan di Batam,” pungkas Irwansyah.

Sejalan dengan itu, Michael Kristian Wiluan mengucapkan terimakasih kepada PLN Batam, BP Batam, Administrator KEK dan seluruh stakeholders lainnya yang mendukung agar kerjasama antara PLN Batam dan Tamarin untuk menyalurkan tenaga listrik bagi keperluan data center di Nongsa Digital Park dapat berjalan dengan baik.

“Tamarin bermitra dengan PLN Batam menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik untuk penyediaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik sebagai wujud kolaborasi dan sinergi antara pemilik wilayah dan pihak swasta. Diharapkan kerjasama ini akan menjadi daya tarik investor data center untuk merelokasi bisnisnya ke Nongsa Digital Park,” tutup Michael.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain