Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi terus mendorong mendorong partisipasi maskapai yang beroperasi di Kota Batam untuk membuka atau menambah penerbangan langsung ke dalam negeri maupun luar negeri. Sebab, target pariwisata 2024 yakni dengan mengembalikan kunjungan orang ke Batam seperti sebelum Pandemi Covid-19.

Dorongan kepada maskapai, untuk membuka penerbangan langsung dari dalam negeri maupun luar negeri ke Kota Batam menjadi penting. Sebab, hampir sebagian besar wisatawan asing maupun wisatawan dalam negeri memanfaatkan moda transportasi udara.

Saat ini, Garuda Indonesia telah menambah penerbangan langsung dari Kota Batam ke Jakarta menjadi 4 kali dalam sehari. Penambahan penerbangan ini, menurut Muhammad Rudi tak terlepas dari keinginan masyarakat dalam negeri maupun dari luar negeri yang ingin mengetahui percepatan pembangunan di Kota Batam yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun belakangan ini.

“Efek dari pembangunan di Batam saat ini sudah menjadi pembicaraan di internasional. Batam saat ini sedang memacu pembangunan, salah satunya mengembangkan wisatanya,” kata Muhammad Rudi saat menghadiri Corporate Gathering Garuda Indonesia Branch Office Batam di Alio Beach Cafe & Bar, Kamis (22/2/2024).

Sehingga, dengan banyaknya keinginan untuk datang ke Batam, Muhammad Rudi mendorong pihak maskapai untuk terus melakukan penambahan penerbangan maupun pembukaan rute baru. Sebab, pembangunan Kota Batam yang sudah sangat pesat namun tidak diimbangi dengan kendaraan angkut yang terbatas, maka wisatawan akan mengurungkan niatnya untuk datang ke Kota Batam.

“Saat ini Garuda Indonesia sudah menambah jumlah penerbangannya dalam sehari. Saya harap, bisa bertambah kembali. Mudah-mudahan Garuda bisa menjadi contoh penerbangan yang baru. Sukses untuk Garuda, bantu pemerintah dengan menambah jumlah penerbangan masuk ke Kota Batam,” imbuhnya.

Sementara itu, General Manager Garuda Indonesia Cabang Batam, Makiya Rachmawati menegaskan, Garuda Indonesia akan terus berkomitmen untuk menambah jumlah penerbangan demi mobilisasi orang. Baik itu untuk yang akan datang ke Batam maupun dari Batam ke daerah-daerah lain.

Komitmen itu, ditunjukkan dengan penambahan jumlah penerbangan langsung Batam – Jakarta maupun Jakarta – Batam yang saat ini menjadi empat kali dalam satu hari. Yaitu pada pagi, siang, sore dan malam. Ia berharap, dengan adanya penambahan jumlah penerbangan ini, diharapkan kunjungan wisatawan ke Kota Batam semakin meningkat.

“Kemudian diluar itu kami juga menerbangan ke beberapa daerah di Sumatera yang dioperasikan Garuda Indonesia Group, dalam hal ini Citilink. Itu kami terbang juga kebeberapa kota lintas sumatera sendiri seperti Ke Medan, Palembang, Pekanbaru dan Lain-lain,” katanya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain