Connect with us

9info.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan atensi serius terhadap permasalahan air yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

Rudi menyayangkan, polemik air bersih tersebut memberikan dampak buruk terhadap kebutuhan masyarakat Kota Batam.

Oleh sebab itu, Rudi pun memerintahkan SPAM BP Batam dan PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH) untuk segera menyikapi persoalan yang ada sampai tuntas.

“Saya minta permasalahan air harus segera selesai dan tuntas. Bukan hanya masalah di hilir, tapi persoalan di hulu juga. Mengingat, DAM Muka Kuning baru yang berkapasitas 350 liter per detik itu berfungsi untuk menambah air ke daerah yang saat ini sulit dijangkau. SPAM BP Batam dan PT ABH harus saling sinergi dan berkoordinasi dalam menyikapi polemik ini,” tegas Rudi usai memimpin rapat terbatas yang melibatkan Badan Usaha SPAM dan PT Air Batam Hilir di Balairung Sari BP Batam, Senin (19/6/2023).

Tidak hanya masalah kebocoran pipa, orang nomor satu di Kota Batam tersebut juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang berada di stress area. Sehingga, kebutuhan dapat terpenuhi ke depannya.

Rudi juga berkomitmen agar kondisi tersebut tak berlarut hingga merugikan banyak pihak. Sehingga, pihaknya pun berencana untuk membentuk tim khusus agar permasalahan air dapat terselesaikan dengan baik.

“Kalau perlu tim khusus, kita akan bentuk. Saya tidak mau masyarakat jadi korban,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Operasional PT Air Batam Hulu – Hilir (ABH), Muji Aman, menegaskan bahwa perbaikan terhadap pipa bocor masih terus berlangsung.

Pihaknya berkomitmen untuk memulihkan pasokan air kepada masyarakat seiring pengerjaan yang dilakukan.

“Kami sudah berjanji ke masyarakat, bulan September semua persolan kebocoran sudah selesai. Dalam dua bulan ini, kami juga akan berusaha untuk terus kerja keras menuntaskan permasalahannya. Tidak hanya masalah kebocoran, tapi juga pemenuhan air di daerah yang sulit dijangkau juga akan kami maksimalkan,” ungkapnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain