Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menetapkan bahwa Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) akan berdiri sebagai pelaku usaha mandiri yang dikelola secara langsung oleh BP Batam.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kerangka pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam (PKIB), RSBP Batam dipastikan tidak menjalin kerja sama operasional dengan pihak lain dalam menjalankan aktivitasnya di KEK PKIB.

“RSBP Batam akan tetap beroperasi secara mandiri, sehingga pengelolaannya tetap menjadi tanggung jawab penuh BP Batam. Namun, RSBP Batam juga akan berbenah dan meningkatkan performa serta memperbaiki kualitas pelayanannya,” jelas Amsakar.

Meski demikian, BP Batam menyambut baik komitmen PT Karunia Praja Pesona (Mayapada Group) yang siap membangun Rumah Sakit Internasional tersendiri di kawasan Sekupang sebagai bagian dari pengembangan KEK PKIB.

Kehadiran rumah sakit ini dinilai akan melengkapi layanan kesehatan yang ada, serta memperkuat posisi Batam sebagai destinasi unggulan di bidang layanan pariwisata dan kesehatan berstandar internasional.

“Kami mendukung penuh langkah PT Karunia Praja Pesona yang juga akan membangun fasilitas layanan kesehatan berkelas internasional. Semoga kehadiran fasilitas ini akan melengkapi layanan kesehatan di Batam, sekaligus meningkatkan daya saing sektor kesehatan di Batam,” harapnya.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024, KEK PKIB resmi menetapkan PT Karunia Praja Pesona menjadi Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), sebagai langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata dan kesehatan di Kota Batam.

Ada dua wilayah kerja KEK PKIB, yaitu Sekupang dan Nongsa.

Wilayah Sekupang direncanakan menjadi pusat kegiatan utama di bidang kesehatan, dengan rencana bisnis yang mencakup RSBP Batam, Rumah Sakit Internasional yakni Mayapada Apollo Batam International Hospital, Nursing Academy, MedTech Park, serta pengembangan fasilitas pendukung berupa perumahan dokter, asrama, hotel, retail, dan Kantor BUPP.

Sementara wilayah Nongsa akan difokuskan untuk kegiatan utama di bidang pariwisata, dengan rencana bisnis seperti Retirement Village & Clinic, Motel, Cottage, dan Bungalow

Kedua wilayah tersebut diharapkan dapat bersinergi dalam kegiatan medis dan pariwisata bagi pasien, keluarga pendamping, maupun wisatawan pada umumnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain