Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Ketua Maujana atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagori Bandar Nagori, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Tuahmin Purba, membantah keras tudingan penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024 yang dialamatkan kepada Pangulu Nagori (Kepala Desa) Rudi Amdani Damanik.

Menurut Tuahmin, pemberitaan di beberapa media online yang menyebut bahwa Kepala Desa telah menyunat BLT hingga Rp79.155.000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia bersama anggota Maujana lainnya sangat menyayangkan berita yang dinilai menyudutkan itu.

“Bagaimana mungkin Kades kami disebut melakukan penyunatan, sementara kami dari BPD terus memantau pembagian BLT oleh bendahara desa dan Gamot (Kepala Dusun),” ujar Tuahmin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (17/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembagian BLT dilakukan dalam tiga periode dengan pengawasan ketat dari BPD. Pada pembagian pertama bulan Juni, dirinya langsung memonitor prosesnya. Selanjutnya, periode kedua (Juni-September) diawasi oleh Wakil Ketua BPD, Suardi Sipayung, sedangkan periode ketiga (Oktober-Desember) dipantau oleh Sekretaris BPD, Setiadin Purba.

Lebih lanjut, Tuahmin mengungkapkan bahwa perubahan jumlah penerima BLT dari 50 orang menjadi 75, lalu bertambah menjadi 86, hingga akhirnya mencapai 89 penerima bukanlah keputusan sepihak.

“Semua itu berdasarkan permohonan warga yang merasa layak menerima BLT, kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan disetujui oleh 50 penerima awal untuk berbagi dengan warga lain. Keputusan ini juga sudah tercantum dalam berita acara,” jelasnya.

Ia pun mengaku heran dengan pemberitaan yang menuding Kepala Desa melakukan pemotongan.

“Malu saya, Kades tidak pernah ikut dalam setiap pembagian, tapi disebut menyunat BLT. Saya juga sempat ditelepon oleh seorang wartawan yang mempertanyakan hal ini, dan saya tegaskan bahwa BPD selalu mengawasi proses pembagian. Jadi bagaimana mungkin ada penyunatan?” katanya.

Sementara itu, Bendahara Desa Bandar Nagori, Jhon Tuah Ridhol Purba, menjelaskan secara rinci bahwa dalam periode pertama, 50 penerima awal setuju berbagi kepada 25 warga tambahan, sehingga total penerima menjadi 75 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Pada periode kedua, jumlah penerima bertambah menjadi 86 orang, sehingga setiap orang menerima Rp697 ribu. Kemudian, pada periode ketiga, penerima meningkat menjadi 89 orang, dengan nominal pembagian Rp505 ribu per orang.

“Semua ini sudah melalui kesepakatan bersama dan ada dokumentasi serta berita acara yang menjelaskan bahwa 50 penerima awal bersedia berbagi kepada warga lain. Laporan pertanggungjawaban juga tetap sesuai ketentuan,” ungkap Jhon.

Ia menambahkan, total anggaran BLT tahun 2024 sebesar Rp180 juta langsung masuk ke rekeningnya sebagai bendahara, dan proses pencairan serta penyalurannya dilakukan secara transparan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Tuahmin Purba berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. “Kami pastikan bahwa BLT dibagikan sesuai dengan hasil musyawarah dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain