Connect with us

9info.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mendukung penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang puncak acaranya akan diselenggarakan Kamis 9 Februari 2023 di Gedung Serbaguna, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kegiatan pers nasional yang juga akan dihadiri Presiden Joko Widodo ini mengangkat tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat”. Puncak acara HPN 9 Februari 2023 diadakan pameran yang menunjukan perkembangan pers Indonesia selama tiga abad.

“Peringatan Hari Pers harus menjadi momentum untuk semakin meningkatkan peran pers sebagai piranti demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui sajian informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya. Karena itu, segenap insan pers harus dapat meningkatkan pemberitaan berkualitas, yang hanya dapat dihasilkan oleh pers yang berkinerja secara profesional,” ujar Bamsoet demikian pimpinan majelis sering disapa, usai menerima pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus Panitia HPN 2023, di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pengurus PWI yang hadir antara lain, Ketua Umum Atal S. Depari, Wakil Bendahara Umum Dar Edy Yoga, dan Wakil Sekjen Suprapto.

Dikatakan, sebelum puncak HPN pada 9 Februari, panitia juga telah menyiapkan berbagai kegiatan menarik. Dimulai pada Selasa 7 Februari penyelenggaraan workshop digital di Kampus USU, seminar dan workshop Adinegoro dan media sustainability di Hotel Grand Mercure Medan, Anugerah Kebudayaan di Hotel Santika Dyandra Medan, serta program Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) di Hotel Khas Parapat.

“Dilanjutkan pada Rabu, 8 Februari digelar seminar internasional trade, tourism and investment forum for North Sumatera, di Hotel Adimulia, Konvensi Media Massa di Ballroom Hotel Grand Mercure, Seminar olahraga dan Rakernas di Hotel Santika Dyandra. Kemudian seminar dana perimbangan pusat dan daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan,” jelas Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Lebih lanjut dikatakan, selain sebagai industri, media massa juga menjadi representasi institusi publik dan sekaligus institusi sosial. Media massa tidak sekedar menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik.

Dengan jangkauan dan tingkat aksesibilitas yang luas, media massa juga mempunyai peran strategis untuk membentuk opini publik, sebagai dinamisator dan mobilisator sosial, sekaligus akselerator perubahan.

“Tidak heran jika wartawan mempunyai kedudukan strategis dalam industri media, baik dalam memberi warna dan corak pemberitaan, maupun dalam merekonstruksi persepsi dan opini publik yang dibangun dari sumber informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya. Peran media dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang, pada gilirannya akan mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat, yaitu masyarakat yang melek informasi dalam makna yang sebenarnya,” ujar Bamsoet politisi yang memiliki latar belakang jurnalis. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain