Connect with us

9info.co.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menerima penyerahan jabatan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dari Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, M.Sc, serta memimpin serah terima jabatan (Sertijab) enam Jabatan Strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Sertijab di lingkungan TNI AD ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/48/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Enam jabatan yang diserahterimakan terdiri dari jabatan Koordinator Staf Ahli Kasad (Koorsahli Kasad) dari Letjen TNI Afini Boer kepada Letjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A., yang sekaligus menyerahkan jabatan Komandan Komando Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad) kepada Letjen TNI Arif Rahman, M.A. Kemudian jabatan Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) yang sebelumnya dijabat Letjen TNI Arif Rahman, M.A., diserahterimakan kepada Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S.

Selanjutnya, jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) juga diserahterimakan dari Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S. kepada Brigjen TNI Ketut Duara, S.E., M.Tr (Han). Jabatan Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat (Dirkuad) dari Brigjen TNI Garanta Singkali, S.E., CFrA kepada Kolonel Cku Ari Yulistiyo, S.E., dan jabatan Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat (Kadispsiad) dari Brigjen TNI Drs. Tagar Pujasembada, M.Psi. kepada Kolonel Inf Heny Setyono, S.Psi., M.Si.

Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, M.Sc. memasuki masa purna bakti, dan akan menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Selain itu dua Perwira Tinggi (Pati) lainnya yang memasuki masa purna bakti, yaitu Letjen TNI Afini Boer dan Brigjen TNI Garanta Singkali, S.E., CfrA.

Karya Purnawirawan Ditunggu

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dalam sambutannya menyampaikan, seorang prajurit tidak akan pernah mengakhiri pengabdiannya, tetapi akan terus berlangsung selama hayat di kandung badan. Hal itu bisa diaktualisasikan di luar bidang kemiliteran, karena masyarakat dan Bangsa Indonesia masih menunggu karya-karya dan gagasan-gagasan dari para purnawirawan yang sudah dipastikan kaya akan pengalaman dan pengetahuan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga berpesan kepada para pejabat baru untuk menjalankan tugas dengan baik. Jabatan tersebut adalah kepercayaan serta amanah yang diberikan Pimpinan TNI.

“Saya berpesan bahwa jabatan yang kita emban bukan hanya status semata, melainkan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia, Negara, dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pesan Kasad.

Jenderal TNI Dudung Abdurrahman juga menekankan pentingnya mensyukuri apapun yang diberikan Tuhan Yang Maha kuasa, termasuk umur, jabatan maupun karunia Tuhan lainnya. “Syukuri apapun yang Tuhan berikan kepada kita, apapun kesulitannya, apapun masalahnya, anugerah-anugerah Tuhan itu akan selalu ada. Di balik kesulitan akan ada kebahagiaan. Yang penting kita pandai bersyukur dan jangan lupa berbahagia,” pungkas Kasad. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain