9Info.co.id | Batam – PT. Proxi Jaringan Nusantara (Proxinet), perusahaan teknologi yang berfokus pada jaringan internet, meraih prestasi besar dengan berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk keunggulan manajemen kualitas.
ISO 9001:2015 merupakan standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization dikenal juga dengan ISO yang berisikan beragam persyaratan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan dalam membentuk suatu quality management system.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen perusahaan dalam memberikan layanan dan produk berkualitas kepada pelanggan. Hal ini menandakan bahwa Proxinet telah memenuhi standar internasional dalam proses bisnisnya, termasuk desain, pengembangan, implementasi dan mempertahankan kualitas layanan. Dengan demikian Proxinet semakin memperkuat reputasi dan meraih kepercayan dari masyakarakat.
Proxinet Berhasil Raih Sertifikasi ISO 9001 : 2015.
CEO PT. Proxi Jaringan Nusantara, Ir. Anang Adhan mengaku bersyukur, dan berterima kasih kepada seluruh karyawan dan para pelanggan, “Setelah 3 tahun berdiri dan berkantor pusat di Batam, kini Proxinet tumbuh sebagai Perusahaan internet provider yang memperioritaskan manajemen kualitas dengan mengikuti standar internasional yang ketat, kami bangga akan hal ini.” Ungkapnya.
Kedepan, pihaknya akan semakin menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan efisien, serta berdampak positif pada pengalaman kerja tim, dan produktivitas perusahaan. Maka perlu adanya inovasi teknologi, untuk menjawab kebutuhan pelanggan di era digital yang terus berkembang.
Sertifikasi ISO 9001:2015 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Proxinet, setelah melalui serangkaian proses dan tahapan sertifikasi, maka kualitas pelayanan yang dilakukan proxinet sudah sesuai standar yang diakui internasional. (DN)
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).