Connect with us

9Info.co.id| BATAM – Setelah meraih prestasi dengan mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015, perusahaan PT. Proxi Jaringan Nusantara mengadakan acara resmi untuk meresmikan kantor barunya di Batam.

Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, mitra bisnis, dan juga para karyawan perusahaan.Sabtu (26/08/2023).

Dalam sambutannya, CEO PT. Proxi Jaringan Nusantara. Ir Anang Adhan menyatakan bahwa pencapaian sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan dan proses bisnis yang terstandar.

Langkah selanjutnya adalah memperluas cakupan layanan perusahaan di wilayah Batam dan sekitarnya, untuk lebih mendekatkan diri kepada pelanggan di wilayah tersebut.

“Setelah 3 tahun didirikan, saat ini PT.Proxi Jaringan Nusantara telah go Nasional, bahkan saat ini, Jaringan Internet Proxi telah ada di Sumatera, Jawa Timur, Bone dan Kalimantan Tengah. Pusatnya Proxinet ada di Batam”. Jelas Ir.Anang Adhan.

Kantor baru yang beralamat di Komplek Ruko California Blok B3-4 ini pun didesain dengan konsep modern dan fasilitas yang mendukung produktivitas karyawan.

Dengan lokasi yang strategis, kantor tersebut diharapkan dapat menjadi pusat operasional yang efisien serta mampu menjawab kebutuhan pasar dengan lebih baik.

Selain itu, dalam rangka memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat, PT. Proxi Jaringan Nusantara juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi non-profit di Batam, sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, saat ini Jaringan Proxi telah memberikan 420 titik WiFi gratis untuk fasilitas umum yang tersebar di kota Batam.

Dengan adanya kantor baru di Batam ini, PT. Proxi Jaringan Nusantara semakin menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.(RK).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain