Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Nasi Besar bukan bermakna nasi yang dibuat atau dibentuk dalam ukuran besar. Melainkan, nasi yang dihidangkan dalam acara kebesaran. Makna yang terkandung dalam penghidangan nasi besar merupakan kehalusan budi pekerti masyarakat Melayu. Karena itu, di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, Kecamatan Batam Kota menggelar berbagai lomba, salah satunya lomba membuat nasi besar.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Muhammad Zen bertindak sebagai juri lomba nasi besar. Ia menyebutkan, kegiatan ini diikuti 6 kelurahan di Kecamatan Batam Kota.

“Jadi nasi besar dibuat dari rumah, peserta akan menjelaskan nasi besarnya,” katanya, di Plaza Botania 2, Batam Kota, Sabtu (9/9/2023).

Menyandang sebutan Nasi Besar, nyatanya hidangan tersebut tidak murni berupa nasi yang ditanak dari beras. Melainkan, berupa pulut atau ketan yang diproses dengan cara ditanak lalu ditambah kunyit sehingga hasilnya menjadi pulut kuning.

Bersama juri lainnya yakni Dato’ Haji Wan Gamal yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam Kota, dan Dato’ Haji Syamsuddin Ja’far menilai kelengkapan nasi besar dari masing-masing peserta. Dato’ Haji Zen panggilan akrabnya menyebutkan nasi besar terdiri dari bunga puncak, bunga telur, telur yang diberi warna merah, pulut kuning, dan lingkar pulut.

Kemudian ada hiasan pada pinggir pahar dan pahar dulang bekaki. Selain kelengkapan, nasi besar dinilai dari kebersihan, kerapihan, dan kreatifitasnya. “Kalau tak lengkap, berkurang nilainya. Telurnya harus berjumlah ganjil. Dinilai juga kreatifitas membuat bunga telur karena bunga telur ini tidak ada pakemnya jadi bisa berkreasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, nasi besar merupakan salah satu tradisi Melayu, yang ada di rangkaian setiap acara kebesaran. Menurutnya nasi besar kini tak hanya disajikan pada saat acara pernikahan, Khataman Alquran atau Sunatan saja. Nasi besar juga sudah mulai hadir diberbagai acara, seperti peringatan hari kelahiran, hari jadi kota dan sebagainya.

Namun nasi besar tersebut tetap ada ciri khasnya yakni pulut kuning, bunga telur warna merah, dan bunga puncak.

“Untuk acara perayaan hari jadi dan perayaan lainnya bisa namun ciri khasnya jangan sampai hilang,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya akan mendorong agar lebih banyak warga Batam yang melestarikan dan menghidangkan nasi besar pada setiap acara. “Luar biasa saya antusias, Kecamatan Batam Kota mengenalkan nasi besar lewat kegiatan HUT Ke-78 RI. Disbudpar Kota Batam terus mengenalkan tradisi Melayu kepada masyarakat Kota Batam,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain