Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menyelenggarakan Anugerah Investasi BP Batam 2025, sebuah ajang bergengsi dan penghormatan bagi barbagai pihak yang percaya dan ikut membangun Batam.

Mengangkat tema “Mengapresiasi Prestasi, Mendorong Investasi”, ajang ini digelar di Radisson Golf & Convention Centre, Rabu (22/10/2025) dan menjadi bagian dari peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, ajang ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan mitra yang telah menunjukkan dedikasi tinggi terhadap kemajuan ekonomi Batam.

“Apresiasi ini bukan hanya ucapan terima kasih, tetapi juga motivasi bersama untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Li Claudia.

Menurutnya, penghargaan hari ini tak lepas dari semangat kolaborasi antara BP Batam, pemerintah daerah, dan dunia usaha yang terus tumbuh serta berinovasi di tengah tantangan global.

Sehingga, ia senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk terus memperkuat sinergi dan menghadirkan inovasi demi mewujudkan Batam sebagai kawasan investasi unggulan.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat demi kemajuan Batam yang semakin berdaya saing global,” imbuhnya.

Tak lupa, Li Claudia menyampaikan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan berharap prestasi tersebut menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk terus berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.

“Selamat kepada para penerima Anugerah Investasi BP Batam 2025. Semoga prestasi hari ini menjadi inspirasi bagi investasi masa depan yang lebih inovatif dan berdampak positif bagi masyarakat,” seru Li Chandra.

Dalam ajang ini turut dilakukan Penandatanganan Nota Komitmen Investasi Batam Tahun 2025 dari sejumlah investor dengan nilai investasi 10,349 miliar USD dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 15.925 orang.

Kemudian juga dilakukan Launching Golden Visa yang diberikan kepada PT Digitalland Services Two dan PT Infineon Technologies.

Berikut Kategori Penerima Anugerah Investasi BP Batam 2025:

1. PMA dengan Ekspor Tertinggi, PT Austin Engineering Indonesia
2. PMDN dengan Realisasi Investasi Terbesar, PT Ecogreen Oleochemicals Batam
3. PMA dengan Realisasi Investasi Terbesar, PT Digitalland Services Two
4. PMA dengan Anugerah Inovasi Daur Ulang, PT Free The Sea
5. PMA dengan Anugerah Perusahaan Inklusif untuk Disabilitas, PT TDK Electronics Indonesia
6. PMA Galangan Kapal Terbaik, PT Batam Abadi Shipyard
7. PMA Investor dalam Pemanfaatan Tekonologi, PT Ennovi Integrated Engineering Sevices Batam
8. PMA dengan Inovasi Manufaktur Ramah Lingkungan PT Wik Far East
9. Inovasi Hijau Terbaik dalam Pengembangan Kawasan Industri, Kawasan Industri Tunas Grup
10. Perkapalan Berbasis Ekonomi Biru, PT Buana Shipyard
11. PMDN Pionir Implementasi 4.0, PT Satnusa Persada
12. Tokoh Pariwisata Gastronomi Batam, Tek Po (Abi)
13. Tokoh Penggiat Investasi di Batam, Ali U Lai
14. Tokoh Penggiat Potensi Investasi di Batam, Peters Vincen
15. Anugerah Kawasan Pariwisata Unggulan, Hartono
16. Tokoh Perintis Pengembangan Batam “Purwaka Nirmana Batam”, Soedarsono Darmosoewito
17. Tokoh Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kemasyarakatan “Dharmottama Loka Batam”, Ismeth Abdullah

Hadir mendampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yaitu Para Deputi BP Batam dan tamu undangan dari Direktur Wilayah I Kementerian Investasi/BKPM, Agus Joko Saptono, Forkopimda Kepri dan Batam, perbankan, pelaku usaha dan asosiasi usaha.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

‎Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

‎“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

‎Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

‎Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.

‎Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

‎“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain