Connect with us
Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Batam

Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dan Isu Strategis Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi pada Selasa (6/5/2025).

Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pemerintah Kota Batam dan dihadiri oleh para Anggota Bidang/Deputi BP Batam serta jajaran Forkopimda Kota Batam.

Li Claudia mengatakan pertemuan ini secara khusus membahas penanganan banjir melanda sejumlah wilayah di Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, masing-masing camat menyampaikan laporan jumlah titik banjir yang tersebar di wilayahnya.

Setelah merangkum seluruh permasalahan di 12 kecamatan, diperlukan waktu sekitar 18 hari untuk melakukan peninjauan langsung ke semua lokasi terdampak guna memastikan penanganan yang tepat sasaran dan menyeluruh.

“Baik Deputi dan Direktur BP Batam, maupun para Camat silahkan saling berkoordinasi saat proses peninjauan berlangsung. Catat apa-apa saja yang perlu diperbaiki segera,” ujar Li Claudia.

Selain banjir, rapat juga membahas beberapa isu strategis lainnya seperti titik-titik rawan longsor yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, terutama di wilayah perbukitan dan daerah aliran sungai.

Tak hanya itu, kebutuhan akan lahan untuk pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, tempat pembuangan sampah (TPS), dan penyediaan lahan untuk layanan kesehatan juga menjadi topik penting dalam diskusi tersebut.

Li Claudia berkomitmen untuk terus berupaya menyediakan infrastruktur dasar yang memadai dan merata bagi seluruh masyarakat.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah terus meningkatkan sinergi dan responsivitas terhadap persoalan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BP Batam maupun Pemko Batam. Semoga sinergi ini mempercepat langkah kita untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Batam,” tutupnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version