Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi menghadiri undangan Tabligh Akbar dan Doa Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, yang dilaksanakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungpinang, di Masjid Agung Tanjungpinang, Minggu (25/2/2024).

Tabligh Akbar ini menghadirkan salah seorang penceramah dari keturunan Rasulullah Shollallahu A’laihi Wassalam, Habib Sayyidi Baraqbah.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi mengucapkan syukur atas nikmat sehat dari Allah SWT, sehingga dirinya dapat hadir dan bersilaturahmi bersama masyarakat Kota Tanjungpinang dalam acara tabligh akbar.

Muhammad Rudi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri ini memberikan apresiasi atas terselenggarakannya kegiatan ini.

“Alhamdulillah saya bersyukur atas izin Allah SWT dapat memudahkan langkah kaki saya untuk hadir di kegiatan tabligh akbar di tempat yang mulia ini. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan rida dari Allah SWT,” ujar Muhammad Rudi.

Dalam momentum tersebut, Muhammad Rudi kembali memaparkan program pembangunan Batam dan mengajak seluruh elemen berperan menyukseskan pembangunan. Saat ini, sudah menjadi perbincangan dari berbagai pihak bahwa geliat pembangunan Batam telah menjadi contoh dan diakui banyak kalangan.

Tidak ingin lekas puas, Muhammad Rudi masih terus ingin memaksimalkan potensi Batam.

“Saya ingin Batam dan Kepri menjadi lokomotif ekonomi nasional. Jika Kota Batam bisa menjadi kota yang maju, maka bapak ibu yang berada di daerah tingkat satu atau ibu kota provinsi pasti akan mendapatkan dampaknya,” jelas Muhammad Rudi.

Gencar dalam pembangunan fisik di Kota Batam, tak berarti pembangunan non fisik ditinggalkan. Bahkan menurut Muhammad Rudi, keduanya harus disejalankan. Bukan isapan jempol belaka, keduanya dilaksanakan dalam berbagai program. Sesuai visi Batam bandar dunia madani yang modern dan sejahtera.

“Disamping kita meningkatkan perekonomian masyarakat, syiar agama juga terus jalankan. Pada saat daerah ini maju, budaya luar tidak boleh menggantikan budaya kita. Maka itu, syiar agama ini juga terus saya jalankan,” imbuh Muhammad Rudi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain