Connect with us

9info.co.id | BATAM – Gelombang penolakan datang dari masyarakat Pulau Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mereka dengan tegas menolak rencana pembongkaran atau pemindahan makam tua yang berada di pulau tersebut, yang disebut-sebut akan dilakukan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP).

‎Informasi yang beredar menyebutkan, langkah pembongkaran makam tua itu berkaitan dengan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Tanjung Sauh. Namun, rencana ini justru menuai protes keras dari warga yang merasa kehidupan mereka terutama masyarakat Suku Laut terancam akibat proyek tersebut.

‎Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, masyarakat Tanjung Sauh khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada selama ratusan tahun.

‎“Inilah makam keramat leluhur kami. Kami sedang mediasi dengan Pemko Batam terkait makam ini. Makam warga di Pulau Tanjung Sauh ada sekitar 200-an, terdiri dari berbagai agama Muslim, Kristen, maupun Budha,”
‎ujar Nurdin, warga setempat, Rabu (8/10/2025).

‎Nurdin menegaskan, bukan hanya dirinya yang menolak rencana pembongkaran, tetapi seluruh warga masyarakat Tanjung Sauh juga menyatakan sikap serupa.

‎“Bukan saya saja yang menolak pembongkaran makam ini, tetapi banyak warga lain yang juga menolak dipindahkan dari pulau ini,” tambahnya.

‎Sebagai bentuk penolakan, masyarakat telah memasang spanduk peringatan berwarna putih bertuliskan merah di sekitar area makam tua.

‎Tulisan pada spanduk itu berbunyi:

‎“Dilarang Membongkar Makam Karena Sedang Mediasi di Pemko Batam.”

‎Di sisi lain, rencana pembongkaran ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang melindungi situs pemakaman dan peninggalan sejarah, sebagaimana diatur dalam:

‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 ayat (1) yang melarang setiap orang merusak atau memindahkan benda atau situs yang memiliki nilai sejarah tanpa izin.

‎Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merusak atau memindahkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

‎Selain itu, jika proyek tersebut benar merupakan bagian dari PSN, maka prosesnya seharusnya mematuhi prosedur Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melibatkan konsultasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) serta Wali Kota Batam terkait dugaan rencana pembongkaran makam tua di Pulau Tanjung Sauh tersebut.

‎Sementara itu, masyarakat Pulau Tanjung Sauh menegaskan akan terus mempertahankan tanah leluhur mereka, sembari menunggu hasil mediasi resmi dengan Pemerintah Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

Bareskrim Polri Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Polda Kepri: Transaksi Ekstasi dan Liquid Vape Terungkap di Tempat Hiburan Batam

9info.co.id |BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

‎Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

‎Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

‎“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.

‎Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

‎Sekira pukul 03.40 WIB, di area dapur lantai satu tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan satu unit handphone.

‎Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi terbukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.

‎“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Kabid Humas.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain