9Info.co.id | BATAM – Dewi Triyanawati, Direktur PT. Active Marine Industries, tengah menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan tersebut terkait dengan kewajibannya untuk membayar utang yang telah disepakati dalam akta notaris yang dibuat oleh Herry Ridwanto, S.H., atas permohonan pinjaman dari klien penggugat yang bernama “NS.”
Menurut kuasa hukum penggugat, Richard Rando Sidabutar, S.H., M.H., CPL, dan Wasden Turnip, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPLi., gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN Batam. PT. Active Marine Industries, yang beralamat di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, diduga melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan penggugat pada 21 November 2023.
Dalam perjanjian tersebut, Dewi Triyanawati selaku direktur perusahaan memohon pinjaman sebesar Rp. 600.000.000 kepada klien penggugat untuk membantu keuangan perusahaan yang tengah dilanda kesulitan finansial. Sebagai jaminan, Dewi Triyanawati memberikan satu unit rumah yang terletak di Komplek Villand Park, Batam, dengan sertifikat hak guna bangunan.

Direktur PT. Active Marine Industries, Dewi Triyanawati Saat menerima pinjaman modal ke rumah penggugat NS.
Namun, meskipun telah disepakati jadwal pembayaran yang mencakup pembayaran pokok dan keuntungan yang totalnya mencapai Rp. 960.000.000, hingga Maret 2024, hanya satu kali pembayaran angsuran bunga yang diterima oleh penggugat. Pembayaran selanjutnya dihentikan tanpa penjelasan lebih lanjut, dan Dewi Triyanawati tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Penggugat sudah berupaya melakukan komunikasi dan mengirimkan tiga somasi, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak tergugat,” kata Wasden Turnip, kuasa hukum penggugat. Ia menambahkan bahwa pihak penggugat kini membawa perkara ini ke pengadilan dengan tuntutan agar Dewi Triyanawati membayar kembali utang beserta bunga yang belum dibayar, serta biaya hukum yang timbul dari proses tersebut.

Direktur PT. Active Marine Industries, Dewi Triyanawati Saat menerima pinjaman modal ke Korban NS di Kantor Notaris Herry Ridwanto, S.H.
Selain itu, penggugat juga memohon kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah yang menjadi jaminan, sebagai bagian dari proses penuntutan hak-haknya. Penggugat berharap agar majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferri Irawan, S.H., M.H., dapat mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Di sisi lain, Bottor Pardede, kuasa hukum Dewi Triyanawati, mengakui bahwa isi gugatan penggugat memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun sudah dilakukan empat kali mediasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai. “Kami akan pelajari dulu isi gugatan penggugat,” ujar Bottor Pardede kepada awak media.
Kasus ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penggugat, serta memberi pelajaran bagi pengusaha lain untuk tidak merugikan pihak lain dalam urusan bisnis. Keputusan hakim nantinya diharapkan dapat mengurangi kerugian bagi masyarakat kecil yang menjadi korban kelalaian atau tindakan tidak bertanggung jawab oleh pengusaha nakal. (Mat)