Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sukses di beberapa kota besar di Indonesia, produk Merci Herbal memperlebar sayap bisnisnya ke Batam dan Kepri.

Pada tahap awal, setidaknya 3 kota kabupaten kota di Kepri yaitu Batam Tanjungpinang dan Karimun menjadi target pasar utama produk kesehatan dan kecantikan Merci ini.

“Kehadiran Merci di Batam untuk merespon sekaligus menjawab animo dan antusiasme praktisi multilevel marketing di Batam yang ingin tau detil Merci ini, ” ujar Country Manager Merci Alex Alopsen. Minggu (05/11/2023).

Alex Alopsen yang juga CEO PT. Merci Lexus Empire mengungkapkan sejumlah pertimbangan Merci melebarkan sayapnya ke Batam Tanjungpinang dan Karimun.

“3 Kota kabupaten di Kepri ini prospektif karena sudah kami survei terlebih dahulu dan antusiasmenya cukup tinggi. Terbukti banyak permintaan informasi baik melalui WA dan email, dan kami respon pada pertemuan perdana ini, ” ujarnya.

Mr.lex

Dihadapan puluhan praktisi multilevel marketing (MLM) di Batam pada acara di Hotel Aston Inn Penuin Ahad (05/11) Alex Alopsen memaparkan Merci merupakan sebuah produk herbal dibidang kesehatan dan kecantikan berbahan alami propolis madu.

Nama Merci merupakan kepanjangan dari *Membangun Ekonomi Rakyat Cinta Indonesia” (Merci).

“Nama produknya bagus sekali dan arti kepanjangannya NKRI banget,” seloroh seorang peserta yang hadir.

Kepada puluhan praktisi bisnis MLM, Alex menyebutkan latar belakang dirinya bergabung Merci.

“Migran, katarak ambien saya sembuh semua. Saya sudah membuktikan khasiatnya makanya saya mau bergabung,” kata Alex saat memberikan kesaksian manfaat produk herbal Merci.

Selain itu dia menyebutkan profil perusahaan yang bonafit serta pendiri perusahaan merupakan warga negara Indonesia asli seorang pengusaha muda bernama Saut Simatupang.

“Selain itu ada pertimbangan manfaat dan keunggulan lainnya bergabung Merci ini,” tambah Alex.

“Merci produk kesehatan dan kecantikan resmi, terdaftar dan profil perusahaannya juga bonafid, ‘ ujar Alex.

Sambil mengutip hasil survei Najwa Shihab, Alex menyebutkan agen MLM merupakan profesi nomor satu yang berpenghasilan tertinggi dibidang profesi lainnnya.

“Selain pengasih aktif, kita juga mendapatkan penghasilan pasif, ” papar Alex.

“Kalo kita bermain saham perusahaan tambang bisa habis, kalau main MLM ini gak bakal habis karena ini produk kesehatan dibutuhkan orang dan jumlah orang banyak serta bakal terus bertambah banyak,” ujar Alex dengan penuh semangat.

Dalam paparannya tentang propolis Alex mengutip pendapat para ahli kesehatan dunia seperti John Diamond dari Amerika dan dari Timur Tengah yang mengakui manfaat propolis bagi tubuh manusia.

“Sistem MLM ini juga dibenarkan baik dari agama Islam yaitu bagi hasil non riba serta dibenarkan di agama Kristen,” pungkasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain