Connect with us

Mutasi Besar PJU Polda Kepri Duduki Tempat Baru, Ini Daftar Namanya

More Videos

9info.co.id – Mutasi besaran Pejabat Utama di lingkungan Polda Kepri kembali oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/714/III/KEP./2023 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/715/III/KEP./2023, tanggal 27 Maret 2023 tentang alih tugas jabatan kepada 10 pejabat utama Polda Kepri

“Alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran, promosi dan pembinaan karier,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Rabu (29/3/2023).

Harry menambahkan, untuk waktu pelaksanaan serah terima habatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Biro SDM Polda Kepri.

Berikut nama nama Pejabat Utama Polda Kepri

  1. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.H, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Pekanbaru Polda Riau, digantikan oleh Kombes Pol. Adip Rojikanyang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar.
  2. Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (dalam rangka DIK LEMHANNAS PPRA LXV T.A. 2023), digantikan oleh Kombes Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (dalam rangka DIK REG L SESKO TNI T.A. 2022)
  3. Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol. Haris Suntojaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya TK III Baharkam Polri, digantikan oleh Kombes Pol. Agus Fajaruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidrahtra Pusjarah Polri.
  4. KA SPN Polda Kepri Kombes Pol. Donald Happy Ginting. SIK. M.Si, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri (dalam rangka DIK LEMHANNAS PPRA LXV T.A. 2023), digantikan oleh Kombes Pol Dr. Pria Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru Polda Riau.
  5. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri (dalam rangka DIK LEMHANNAS PPRA LXV T.A. 2023), digantikan oleh Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka DIK REG L SESKO TNI T.A. 2022).
  6. Wakapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Junoto S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri, digantikan oleh Akbp Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Anambas Polda Kepri.
  7. Kasubdit Patroliairud Ditpolairud Polda Kepri AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kepulauan Anambas Polda Kepri.
  8. Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.I.K, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Sulteng.
  9. Kasubbidprovos Bidpropam Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bener Meriah Polda Aceh.
  10. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Mempawah Polda Kalbar. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia: “Unsur Pidana Sudah Jelas!”

9info.co.id | BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia, Batam Center. Ia menilai, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti juga sudah cukup. Apalagi yang ditunggu?” tegas Cak Ta’in saat ditemui media pada Senin (21/4).

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat milik Dinas BM-SDA Pemko Batam adalah bukti konkret yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasal yang dilanggar itu jelas. UU PPLH, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor bisa dikenakan. Sudah saatnya Polda Kepri bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam ini juga menilai, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia sebagai salah satu penyebab utama banjir, selain berbagai pelanggaran tata ruang lainnya.

Awalnya, kasus penimbunan ini terungkap dari laporan warga dan sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, Cak Ta’in menilai upaya itu kini mulai meredup. Apalagi dengan munculnya rencana pembangunan taman di atas lahan bekas sungai oleh BP Batam, yang sempat membuat publik curiga akan hilangnya proses hukum kasus ini.

Cak Ta’in juga menyayangkan mandeknya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia menilai, pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, dan Kadis BM-SDA Pemko Batam harus diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pihak penerima alokasi yang diduga paling diuntungkan dari penimbunan tersebut.

“Persoalannya sederhana kalau serius. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan penimbunan sungai bisa menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama banjir yang sudah mulai merendam rumah-rumah di kawasan Kezia usai hujan deras pada 20 April lalu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana yang membahayakan masyarakat dan masa depan Kota Batam,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in menyerukan agar masyarakat ikut mengawal dan menuntut agar kasus ini dituntaskan secara hukum. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Kalau masyarakat tak peduli dengan masa depannya, maka jangan berharap banyak pada pemimpin. Tapi kami tetap akan bersuara. Kita lihat saja beberapa pekan ke depan,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version