9info.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengapresiasi kinerja Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sukses menangani stunting di Kota Batam.
Apresiasi itu disampaikan melalui surat kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2611/Banda perihal hasil penilaian kinerja delapan aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Kepulauan Riau.
Hasil penilaian itu, Batam mendapat peringkat pertama, disusul Natuna di peringkat II, Karimun peringkat III, dan lingga peringkat IV.
Dalam menentukan peringkat itu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan penilaian Kinerja Stunting terhadap pelaksanaan aksi konvergensi stunting tahun 2021 pada tanggal 29-30 Juni 2022, dengan menghadirkan seluruh peserta dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi agar terjadi proses pembelajaran terhadap pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara Hybrid.
Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Selain itu, Bupati Natuna, Bupati Lingga dan Bupati Karimun atas upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di provinsi Kepri.
Wali Kota Batam, mengungkapkan, pencegahan kasus stunting ini, kata dia, jauh lebih baik. dimana pada tahun 2020 prevelensi stunting di Batam sebesar 7,21 persen turun menjadi 6,02 persen di tahun 2021, dan di bulan februari tahun 2022 turun menjadi 3,38 persen. Bahkan, Bappenas menunjuk Batam sebagai lokasi percontohan penanganan Stunting.
“Saya sudah menandatangani surat pernyataan komitmen menyelesaikan persoalan stunting,” ujarnya.
Untuk menangani Stunting, Batam sudah membentuk 1.632 orang tim pendamping untuk mengedukasi pemahaman bahwa anak yang akan lahir harus dijaga.
Tak hanya itu, pihaknya juga melibatkan perguruan tinggi dalam menangani stunting ini.
“Semua puskesmas di Batam juga sudah memahami tugasnya,” ujarnya.
Dengan semua pihak bergerak, kata Rudi, penanganan stunting di Batam akan berjalan sesuai rencana dan alhamdulillah kinerja selama ini merupakan terbaik.
“Semua harus bekerja bersama-sama. Batam akan terus berkomitmen menangani dan mencegah peningkatan angka stunting serta wujudnyatakan pencapaian target secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebesar 14 persen di tahun 2024,” katanya. (lsm)
Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut
9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.
Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.
Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.
Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.
Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.
”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.
Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.
Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.
Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.
”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.
Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.
”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.
Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.
Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)