Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik terkait jasa wrapping koper di Pelabuhan Sekupang mendapat klarifikasi dari pihak pengelola. Sebelumnya, seorang penumpang mengaku mengalami kejadian kurang menyenangkan saat berada di area pelabuhan tersebut.

‎Peristiwa itu terjadi ketika penumpang yang sedang repot menggendong anak serta membawa koper dan sejumlah barang bawaan, mendapati kopernya tiba-tiba diambil dan dibungkus plastik wrapping tanpa persetujuan terlebih dahulu. Setelah proses wrapping selesai, penumpang diminta membayar Rp30 ribu. Ia pun sempat melayangkan protes karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara jelas.

‎Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu akun Instagram media lokal Batam, Purba selaku perwakilan perusahaan jasa wrapping di Pelabuhan Sekupang membantah adanya unsur pemaksaan dalam layanan tersebut.

‎“Kami tidak pernah memaksa penumpang untuk melakukan wrapping koper. Saat itu petugas melihat penumpang sedang repot menggendong anak dan membawa beberapa barang, sehingga ditawarkan bantuan wrapping agar barangnya lebih rapi dan aman,” jelas Purba.

‎Terkait tarif, Purba menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan. Ia menyebutkan tarif resmi sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebesar Rp35 ribu per koper. Adapun biaya Rp30 ribu yang dibayarkan penumpang disebut merupakan harga diskon.

‎“Tarif sesuai Perka BP Batam itu Rp35 ribu per koper. Yang dibebankan Rp30 ribu tersebut sebenarnya sudah kita diskon dari tarif resmi,” ungkapnya.
‎Purba menambahkan bahwa tarif juga dapat menyesuaikan dengan ukuran koper, mengingat penggunaan material plastik wrapping berbeda-beda tergantung besar kecilnya barang.

‎Ia menegaskan, kehadiran jasa wrapping di pelabuhan bertujuan membantu penumpang menjaga keamanan dan kualitas barang bawaan selama perjalanan, bukan untuk memberatkan.
‎“Kami tidak ingin kehadiran kami menjadi beban bagi penumpang. Peran kami di sini untuk membantu menjaga barang bawaan agar tetap aman melalui proses wrapping,” tutupnya.

‎Pihak pengelola berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama, serta mengimbau agar setiap penawaran jasa dilakukan dengan komunikasi yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain